Breaking News

Polemik Dugaan Gratifikasi, Bukannya Laporkan Ketua IPW, Wamenkumham Malah Jadikan Keponakannya Tersangka


Politikus PKB, Umar Hasibuan menyoroti keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Umar Hasibuan merasa aneh dengan pemrosesan AB menjadi tersangka pencemaran nama baik Eddy selaku Wamenkumham, karena kasus gratifikasi malah terkesan menjadi nomor dua.

"Aneh bukannya kasus yang diduga melibatkan gratifikasi wamenkumham yang diusut malah ponakannya yang diproses," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @Umar_Hasibuan__, Selasa (28/3).

Menurut Umar Hasibuan, jika Wamenkumham tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, maka seharusnya melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas pencemaran nama baik.

"Kalau memang wamenkumham benar kenapa bukan ketua IPW yang dia laporkan karena mencemarkan nama baiknya?" ungkap politikus di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar itu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan Wamenkumham menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari Detik.

Sementara itu, Ketua IPW Teguh Santoso juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana atas pengaduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Sumber: wartaekonomi
Foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej/Net
Polemik Dugaan Gratifikasi, Bukannya Laporkan Ketua IPW, Wamenkumham Malah Jadikan Keponakannya Tersangka Polemik Dugaan Gratifikasi, Bukannya Laporkan Ketua IPW, Wamenkumham Malah Jadikan Keponakannya Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar