Putusan Dirut Transjakarta Mundur Karena Berurusan dengan KPK Sudah Tepat
Langkah M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah tepat.
“Saya kira seorang pejabat di BUMD apalagi sebagai Dirut harus bisa fokus pada tugasnya. Jika yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan KPK tentu Pak Kuncoro akan terbagi perhatiannya. Jadi langkah mundur dari jabatannya adalah tepat,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik Zulkifli, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (14/3).
Menurut Taufik, PT Transjakarta memerlukan pembenahan secara komprehensif. Sebab, belakangan makin marak kejadian yang menimpa pelanggan Transjakarta. Baik pelecehan, keamanan, hingga kecelakaan.
“PT Transjakarta sedang sangat memerlukan perhatian Pemprov DKI untuk dibenahi," kata Taufik.
Terpisah, Pejabat Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya telah mencegah perjalanan luar negeri untuk warga atas nama M Kuncoro Wibowo. Pencegahan ini merupakan permintaan KPK.
Kuncoro dicegah ke luar negeri sejak 10 Februari hingga 10 Agustus 2023.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” ucap Achmad Nur Saleh.
Pencegahan KPK sendiri biasanya dilakukan saat suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini KPK belum membeberkan perkara apa yang menyeret Kuncoro.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo/Net
Putusan Dirut Transjakarta Mundur Karena Berurusan dengan KPK Sudah Tepat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar