Breaking News

Putusan PN Jakpus Tabrak Konstitusi, PKS: Bisa Chaos Politik!


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ‘memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang konsekwensinya Pemilu 2024 ditunda’ adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

Jika tidak segera dikoreksi, oleh pengadilan di atasnya maka bisa menimbulkan chaos politik.

Demikian ditegaskan Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Jumat (3/3).

“Putusan PN Jakpus tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu. Bila demikian, maka akan terjadi chaos politik yang membahayakan eksistensi dan kelanjutan NKRI,” tegas HNW, sapaan akronim Hidayat Nur Wahid.

Ia menuturkan, potensi chaos politik itu dipicu oleh pelanggaran ketentuan konstitusi lainnya terkait masa jabatan Presiden, yang sesuai dengan pasal 7 UUD NRI 1945.

Sebab, jika pemilu ditunda, akan terjadi kekuasaan Eksekutif (Presiden dan para Menteri) dan Legislatif (DPR, DPD dan MPR) yang tidak memiliki basis legitimasi konstitusional.

HNW menambahkan, bahwa UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’

Putusan PN Jakpus memerintahkan menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi,’ karena pemilu yang akan datang baru bisa diselenggarakan pada akhir Juli tahun 2025. Hal itu, kata HNW, jelas melanggar ketentuan UUD bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Dengan amar putusan PN itu, Pemilu tidak bisa diselenggarakan 5 tahun sekali, karena Pemilu terakhir dilaksanakan pada 2019, maka menjadi harga mati bahwa pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 2024, bukan tahun 2025 sebagaimana amar putusan PN itu,” pungkasnya

Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid/Net
Putusan PN Jakpus Tabrak Konstitusi, PKS: Bisa Chaos Politik! Putusan PN Jakpus Tabrak Konstitusi, PKS: Bisa Chaos Politik! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar