Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Pemecatan Pegawai Kemenkeu
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mangkir dari proses administrasi pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Rafael dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan kemarin karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan dalam pemecatan sebagai ASN harus dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebanyak dua kali untuk tanda tangan. Prosedur itu yang harus dilalui oleh Rafael Alun.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Prastowo, Senin (13/3/2023).
Prastowo menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada Rafael Alun Trisambodo, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.
"Sudah dilakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu," ucapnya.
Jika kedua kalinya Rafael Alun Trisambodo tidak hadir pemanggilan, maka akan tetap diambil keputusan yakni penandatanganan surat keputusan (SK) pemecatan sebagai ASN.
"Langsung ditandatangan SK-nya," tutur Prastowo.
Sumber: suara
Foto: Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023)/Net
Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Pemecatan Pegawai Kemenkeu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar