Romy PPP: Penundaan Pemilu Sesuatu yang Sah Dalam Demokrasi
Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 membuat gaduh publik. Namun demikian, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) memandang bahwa penundaan pemilu adalah sesuatu yang wajar dan sah-sah saja dalam demokrasi.
"Menurut saya penundaan Pemilu itu sesuatu yang sah dalam demokrasi dan saya kira ini juga pernah disampaikan oleh pejabat politik kita. Hanya tinggal apakah penundaan itu konstitusional tidak," beber Romy usai menjadi narasumber dalam acara Bimtek Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, Senin (6/3/2023).
Romy mengatakan saat ini UUD 1945 jelas mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dilakukan 5 tahun sekali secara reguler. Namun, menurutnya penundaan Pemilu juga bisa dilakukan dengan TAP MPR.
"Kalau kita mendasarkan pada UUD 45 hari ini, kan pemilu memang digelar reguler 5 tahun sekali. Tetapi bahwa kemudian, seperti disertasi Ketua MPR Bambang Soesatyo di Unpad yang meloloskan beliau sebagai dokter, itu mencari kemungkinan dan diakui oleh para forum guru besar yang jadi penguji, penundaan pemilu menggunakan TAP MPR juga bisa dilakukan," jelasnya.
Romy menghormati putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda. Dia menyebut bahwa proses hukum terkait putusan itu masih berlanjut, sehingga tak perlu terburu-buru reaksional.
"Menanggapi keputusan PN Jakpus ya kita hormati sebagai putusan, sebagai putusan hukum dia berlaku. Tapi kemudian apakah ada konsekuensi yang harus dilakukan apakah lembaga terkait, ini terkait dengan kewenangan dengan PN perdata untuk mengadili kamar yang terkait rezim UU pemilu yang berbeda. Karena itu kepastian ini masih berjalan, masih ada banding dan kasasi hingga 9 bulan lagi," lanjutnya.
Mantan Ketum PPP ini menyebut bisa jadi hakim memutuskan penundaan tahapan pemilu karena aspirasi dari warga. Sebab, tuntutan dari Partai Prima sendiri tidak sampai meminta penundaan Pemilu.
"Kita tidak tahu apakah ini bagian dari aspirasi publik yang juga dilihat hakim, sehingga mengabulkan ini. Karena bagi penuntut, saya membaca dan menyaksikan wawancaranya Mas Agus Jabo Priyono sebagai Ketum Partai Prima, beliau mengatakan tidak meminta penundaan pemilu. Ini masih dinamis," terangnya.
Romy menegaskan PPP siap dengan segala kemungkinan apakah pemilu digelar 2024 atau ditunda, termasuk proporsional terbuka atau tertutup.
"Apapun itu PPP siap, apakah digelar 2024 atau setelah itu siap. Kami menghormati apapun putusan pengadilan, bila itu kehendak rakyat kita akan ikuti," katanya.
Menurutnya, PN Jakpus tidak salah kamar. Jika sudah inkrah, kata Romy, maka seluruh parpol wajib menjalankannya.
"(Putusan PN Jakpus) tidak menganggu menurut saya. Apa yang diputuskan pengadilan harus dijalankan parpol nantinya kalau sudah inkrah, memang sesuai kamarnya," tandasnya.
Sumber: detik
Foto: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menilai penundaan pemilu wajar dalam demokrasi. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Romy PPP: Penundaan Pemilu Sesuatu yang Sah Dalam Demokrasi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
PN Jakarta Pusat sesuai usulan warga, warga Partaimu
BalasHapus