Breaking News

Status Perlindungan LPSK untuk Richard Eliezer Dicopot Usai Diwawancara, Ini Respons Kompas TV


Direktur Pemberitaan Kompas TV, Rosiana Silalahi mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh elemen, saat melakukan wawancara eksklusif dengan Richard Eliezer.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keberatan atas ditayangkannya wawancara eksklusif Richard Eliezer di stasiun televisi Kompas TV.

LPSK bahkan melepaskan status perlindungan untuk Richard Eliezer gara-gara polemik ini. Bahkan, LPSK telah berkirim surat ke Kompas TV untuk meminta tayangan wawancara tersebut, untuk tidak ditayangkan.

"Posisi Kompas TV adalah, tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer. Kedua, semua proses izin sudah dilakukan, Narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," ujar perempuan yang akrab disapa Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Rosi pun turut menyampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Dirjen Pas, telah tahu dan memberikan izin ihwal wawancara tersebut. Ia pun menegaskan, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengizinkan.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujarnya.

Rosi menilai, ketika LPSK memutuskan untuk mencabut status perlindungan Richard Eliezer, makan tindakan tersebut secara tidak langsung menyalahkan pers.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Eliezer), maka ini tindakan meng-kambinghitamkan media. Gegara Kompas TV, status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tegas Rosi.

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengungkapkan program perlindungan Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Nah Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer (RE), untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tanda tangani oleh saudara RE," ujar Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menuturkan, atas dasar hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan kepada Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," jelas Syahrial.

Sumber: okezone
Foto: Richard Eliezer/Net
Status Perlindungan LPSK untuk Richard Eliezer Dicopot Usai Diwawancara, Ini Respons Kompas TV Status Perlindungan LPSK untuk Richard Eliezer Dicopot Usai Diwawancara, Ini Respons Kompas TV Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar