Suami Istri Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta Saat Daftarkan Anaknya ke Polri
Pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55) melaporkan oknum polisi berinisial W (59) ke Mapolres Cilegon soal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.
Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.
Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta W dengan alasan administrasi.
Sumber: kontenjatim
Foto: JPNN/Malik Fajar
Suami Istri Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta Saat Daftarkan Anaknya ke Polri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar