Terbongkar! Transaksi Gila di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Sebesar Rp 300 Triliun, Kata PPATK Laporan Analisis Sudah di Kemenkeu
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi bahwa temuan terkait transaksi keuangan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang diduga janggal telah diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, transaksi keuangan tersebut bernilai fantastis sebesar Rp 300 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa informasi tersebut telah mereka sampaikan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk hasil analisis.
Dikutip dari Suara.com, "Sudah kami serahkan informasi hasil analisisnya ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," kata Ivan dikonfirmasi Suara.com, Rabu (8/3/2023).
Transaksi Rp 300 Triliun
Mahfud MD sendiri mengungkapkan bahwa pergerakan uang di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang diduga mencurigakan tersebut telah dilacak dan nilainya mencapai Rp 300 triliun.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya tidak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun itu, harus dilacak," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud MD, informasi yang disampaikan bukanlah berita bohong atau hoaks dan dia menganggap penting untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik
Dia menekankan bahwa ada datanya tertulis sehingga informasi tersebut bukanlah hasil spekulasi semata.
"Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," tegasnya.
Sumber: suara
Foto: Mahfud MD melaporkan transaksi fantastis antara Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 300 Triliun ke PPATK dan sudah diserahkan ke Kemenkeu (Suara)
Terbongkar! Transaksi Gila di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Sebesar Rp 300 Triliun, Kata PPATK Laporan Analisis Sudah di Kemenkeu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar