Titik Buta MCS, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 349 T
SEPINTAR-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kira-kira peribahasa tersebut yang paling sesuai untuk mewakili situasi yang dihadapi oleh salah satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RAT, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dihadapinya.
Bagaimana tidak, kasus tersebut terbilang unik ada hampir semua orang tidak memperkirakannya. Berawal dari kasus penganiayaan anak, yang berujung pada pencopotan sang Ayah sebagai salah satu pejabat di Kemenkeu.
Naas, akibat kasus tersebut terjadi gejolak pada publik karena viral. Seorang ayah harus terseret ke dalam lumpur yang dibuat sang anak.
Gelombang kemarahan netizen, membuatnya dikuliti sampai dengan janggalan harta yang dimiliki. Pada akhirnya, kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN yang menjadi menjadi kewajiban pejabat negara.
Temuan sementara KPK, ada dugaan kuat terjadi ketidakpatuhan dan potensi tindak pencucian uang yang dilakukan. Sampai saat ini, RAT masih dalam pendalaman KPK.
Berentetan, gelombang partisipasi netizen terhadap pencegahan dan penegakkan hukum tindak pidana korupsi, sejumlah pejabat lain-lainnya tidak luput dari pemeriksaan di media sosial. Alhasil, sejumlah pejabat dipanggil oleh KPK untuk mengkonfirmasi atas kepemilikan harta dan gaya hidup yang berlebihan.
Anehnya, beberapa kasus dugaan ketidakpatuhan dan dugaan pencucian uang serta dugaan korupsi, terungkap karena gaya hidup pasangan pejabat bersangkutan. Sekali lagi, tidak terendus oleh penegak hukum secara langsung. Maka betul jika peribahasa yang di awal tulisan ini ketika dikiaskan bahwa serapat-rapat harta ditutup, jika tidak wajar maka akan terungkap juga.
Kemenkeu terseret ke dalam bila panas atas perilaku oknum pegawainya. Kasus RAT bukan sesuatu yang baru, sebelumnya ada Gayus yang hanya pegawai biasa tapi mampu menilap uang negara sedemikian besarnya. Luka lama Kemenkeu kembali terbuka.
Lukanya semakin melebar, ketika Ketua Komite TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada ratusan pegawai di Kemenkeu diduga terlibat dalam transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
Sehingga, Komisi XI dan Komisi III DPR RI memanggil Kemenkeu, PPATK, dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Cukup disayangkan, karena ketiga pejabat tidak bisa hadir secara bersamaan. Sehingga, pasca RDP bukannya tambah jelas soal Rp 349 T, malah semakin simpang siur.
Maka, Komisi III mengundang Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Dalam RDP yang disiarkan langsung dari DPR RI, memang ada perbedaan data yang dipaparkan Mahfud MD dengan paparan Kemenkeu sebelumnya.
Mahfud membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani sebelum, jauh dari fakta. Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya.
Keterangan Sekretaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, juga Kepala PPATK membeberkan bahwa laporan dugaan tersebut telah disampaikan ke Menkeu sejak 2017 dan 2019-2020, dua kasus dengan oknum yang sama. Nilainya masing-masing Rp 180 T yang pertama dan Rp 189 T yang kedua dan PPATK sudah mengundang Irjen dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut, hingga kasus ini ramai seperti saat ini.
Jika dianalisa rentetan peristiwa, ada ketidakharmonisan data oleh masing-masing lembaga negara (Menkeu, Menkopolhukam dan Kepala PPAT), padahal ketiganya adalah Komite TPPU. Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, ada Management Control System (MCS) yang absen. Ada titik buta dalam kontrol pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk kealpaan MCS di lingkungan Kemenkeu.
Menurut Mahfud ada 491 pegawai Kemenkeu diduga terlibat transaksi janggal Rp 349 Triliun (RMOL.id). Fenomena tersebut menunjukkan kelemahan MCS di tubuh Kemenkeu dalam sistem kerjanya.
Soal persuratan misalnya, ada beberapa surat yang menurut paparan Mahfud tidak terlaporkan sampai dengan Sri Mulyani. Padahal, isi surat tersebut adalah data-data penting terkait oknum yang diduga melakukan tindak pencucian uang.
Belum lagi penindakan kasus pajak dan kepabeaan yang tidak dilaporkan secara komprehensif yang berdampak pada kekurangan bayar kepada negara. Tindakan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga ratusan trilliun.
Artinya apa? Bahwa ada sejumlah tindakan dalam Kemenkeu oleh pegawai yang tidak dijangkau oleh MCS. Ada kekosongan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa merugikan negara.
Kekosongan SOP tersebut harus dikaji secara komprehensif, agar tidak ada lagi titik buta MCS yang diterapkan. Harus ada reformasi MCS Kemenkeu, karena memiliki tanggung jawab vital terhadap keuangan negara. Fenomena itu juga memberikan kesedaran bahwa keteladanan pemimpin tidak cukup menjadi kontrol atas kepatuhan bawahan.
Itu karena adanya moral hazard yang muncul akibat kekosongan pengawasan. Moral hazard adalah perilaku tidak jujur atau karakter merusak yang ada pada individu yang memicu frekuensi dan keparahan kerugian.
Selain itu, PPATK juga perlu mengevaluasi MCS-nya. Harus memiliki keseriusan dalam mengawal suatu kasus yang berpotensi merugikan Negara, apalagi jika nilainya triliunan. Tidak hanya menyampaikan surat dan mengonfirmasi semata, harus ada mekanisme investigasi mendalam dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum.
Begitu pula Komite TPPU, harus meningkatkan koordinasi dan keterbukaan data. Tidak menunggu kerugian negara membengkak baru uring-uringan seperti saat ini. Sehingga persepsi publik menjadi liar seperti spekulasi anggota DPR RI. Harus membangun MCS cegah dini, agar tidak ada cela terhadap tindakan pencucian uang oleh siapa pun.
Kita semua berharap ada perbaikan yang reformis atas masalah ini, khususnya dalam membangun MCS yang komprehensif.
Juga kita berharap, kasus ini jangan hanya panas-panas di awal seperti sekarang tanpa penyelesaian yang tuntas. Semuanya harus diungkap seterang-terangnya dan menindak oknum beserta semua yang terkait terbukti merugikan negara.
OLEH: MUHAMMAD ARAS PRABOWO
(Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Titik Buta MCS, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 349 T
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar