Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.
Eddy Hiariej melaporkan AB dengaan atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikonfirmasi Kompas.com mengenai laporan tersebut, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (24/3/2023) pagi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata dia.
Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, laporam di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sumber: kompas
Foto: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menanggapi dengan santai aduan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengenai dugaan gratifikasi Rp 7 miliar, Senin (20/3/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar