Breaking News

Ahli Hukum Trisakti Kritik Keras Pimpinan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar


Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keputusan KPK yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Fickar menilai pimpinan KPK periode ini otoriter.

"Pimpinan KPK periode ini otoriter dalam mengambil putusan hanya didasarkan pada kewenangannya, padahal dalam beberapa hal kewenangan itu ada hukum positif yang berlaku. Jadi tindakan-tindakannya termasuk memberhentikan Brigjen Endar itu termasuk tindakan yang otoriter dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Fickar saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Fickar pun mendukung pencopotan Brigjen Endar ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengimbau Endar sebagai pihak yang dirugikan menggugat putusan KPK ke PTUN.

"Saya menyarankan kepada korban-korban putusan Ketua KPK hari hari ini untuk menggugat di PTUN, dan jika menimbulkan kerugian lain bisa digugat di pengadilan negeri sebagai perbuatan melawan hukum (PMH)," katanya.

Menurut Fickar, tindakan Ketua KPK Firli Bahuri dkk dalam pencopotan Endar ini tidak terpuji. Selain itu, tindakan ini dinilai tidak berdasarkan hukum.

"Apalagi jelas tindakan Ketua KPK (pribadi) itu ingin memaksakan kehendaknya yang tidak berdasar hukum, ini benar-benar tindakan tidak terpuji yang akan dibalas juga oleh Tuhan Yang Mahakuasa," tuturnya.

Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.

Sumber: detik
Foto: Abdul Fickar Hadjar/Net
Ahli Hukum Trisakti Kritik Keras Pimpinan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar Ahli Hukum Trisakti Kritik Keras Pimpinan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar