AKBP Achiruddin Hasibuan Dipatsus Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya
“Untuk status daripada atas nama terlapor atas nama AH, malam ini juga akan dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, Selasa (25/4).
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga di tempatkan di tempat khusus Propam Polda Sumut. Achiruddin diduga melanggar etik karena membiarkan anaknya melakukan aksi penganiayaan.
“Kemudian terhadap orang tua terlapor AKBP AH, malam ini juga akan ditempatkan di tempat khusus di Propam Polda Sumatera Utara sampai menunggu proses sidang kode etik,” sambung Fahmi.
Sebelumnya, aksi penganiayaan ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik itu, Aditya terlihat menendang dan memukul korban dan disaksikan oleh beberapa orang.
Namun, dalam video itu tak dijelaskan siapa saja orang yang dimaksud.
Sumber: kumparan
Foto: AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipatsus Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar