Alert!! Hakim Sunat Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Jadi Hakim Banding Ferdy Sambo
Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang pernah menyunat hukuman Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dikabarkan akan mengadili Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tak lain adalah mantan anak buahnya sendiri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menerima berkas perkara banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.
PT DKI Jakarta juga telah menunjuk majelis hakim yang bakal menangani banding perkara Ferdy Sambo Cs Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), perkara itu mengantongi nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Ferdy Sambo bakal diadili oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi dan Mulyanto.
Hal ini tentunya menjadi sinyal peringatan atau kesiap siagaan pihak kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua. Pasalnya, kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang hukumannya disunat hakim Singgih itu dulunya sempat ditangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum Polri.
Ferdy Sambo saat itu juga turut dalam menangkap Djoko Tjandra setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo juga menjerat rekannya Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra selama menjadi buronan Polri.
Berdasarkan penelusuran, Singgih Budi Prakoso pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dia juga tercatat memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun menjadi 15 tahun dan memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Bikin was-was keluarga Brigadir Yosua
Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan meski kliennya sempat cemas dan was-was dengan komposisi majelis hakim tinggi yang bakal mengadili banding terdakwa Ferdy Sambo itu.
Namun Kamaruddin Simanjuntak yakin hal itu tidak akan mempengaruhi atas vonis mati yang telah dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu, dengan catatan hakim tinggi tersebut harus konsisten dan tidak terpengaruh pada pihak-pihak yang ikut campur dalam sidang banding kedepannya.
“Selagi mereka mengerti dan paham soal kemanusiaan, ya hakim tinggi ini harus konsisten menyikapi banding Ferdy Sambo di PT itu, mereka mesti menganggap pelaku sebagai pembunuh (Yosua) ini sama dengan vonisnya yang dia terima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu. Meski dia banding nggak ngaruh juga nanti. Apalagi kepada keluarga almarhum, mereka harus paham dengan nama baik alamarhum dan keluarganya,” tegas Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui Monitor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/4) kemarin.
Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak sebelumnya menyatakan bahwa, apabila ternyata ada hakim tinggi yang terpilih sebagai hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan memiliki catatan pernah membuat putusan yang meringankan terpidana korupsi (koruptor).
“Tentunya hal ini membuat keluarga almarhum menjadi was-was,” kata Martin kepada wartawan, Jum’at (10/3) lalu.
Untuk itu ia bakal tetap mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga menjatuhkan vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap bagi Ferdy Sambo cs. “Ini akan menjadi perhatian dan catatan bagi kami serta sebagai salah satu pertimbangan untuk terus mengawal kasus ini sampai akhir,” ujarnya.
Kendati demikian ia tetap menghormati dan menghargai komposisi majelis hakim yang bakal mengadili Ferdy Sambo dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski terbuka kemungkinan Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman atau vonis yang dijatuhkan sebelumnya dapat disunat.
“Kami selaku PH keluarga korban tentunya menghargai kewenangan atau diskresi dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memilih ketua majelis maupun anggota dalam perkara banding para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J,” jelasnya.
Perlu Kewaspadaan
Isu hakim Ketua yang juga pernah memotong vonis dari Jaksa Pinangki juga membuat khawatir sebagian kalangan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun menyatakan fungsi pengawasan harus lebih diperketat lagi, seiring berkembangnya isu tersebut. “Fungsi pengawasan, termasuk oleh masyarakat harus ditingkatkan,” ujar Fickar Jumat (10/3).
Fickar menjelaskan Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak yang berwenang perlu memantau jalannya banding ini. Namun, ia menekankan publik tidak perlu berprasangka buruk terhadap hakim tinggi yang bertugas.
“Kita tidak boleh prejudise atau berprasangka buruk, karena setiap kasus dan terdakwa punya karakteristik sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, seorang hakim tinggi biasanya akan fokus kepada perkaranya, sehingga publik akan menilai sebuah hasil vonis pada tingkat banding yang dihasilkan olehnya.
“Bahwa ada juga yang berorientasi pada materi dalam menjalankan kewenangannya, itu sebuah realita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan berkas banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah diterima dan diregister.
Majelis Hakim juga sudah ditunjuk dan rencananya akan membacakan putusan pada 12 April 2023.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Binsar, Kamis (9/3) lalu.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Ferdy Sambo/Net
Alert!! Hakim Sunat Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Jadi Hakim Banding Ferdy Sambo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar