Arteria Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi
Video Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ketika Rapat Kerja (Raker)
antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah
Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023) kembali viral.
Dalam video tersebut, Arteria Dahlan mengaku kepada Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengetahui semua
aib setiap Anggota DPR RI.
"Sedikitnya ada uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke
Partai Politik untuk pembiayaan Pemilu 2024," ungkap Arteria Dahlan.
"Kita diajarkan penghormatan antar lembaga pak, DPR ini pak, tahu semua
orang salahnya pak. Aibnya tahu!" bebernya.
Walau begitu, Arteria Dahlan mengaku tidak asal mengumbar aib seperti yang
dilakukan Mahfud MD soal transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349
triliun.
Alasannya karena antar sesama anggota DPR, dirinya disiplin menjaga
kehormatan dan menghormati antar politisi partai politik.
“Tapi kami berdisiplin, tidak mengumbar aib, karena buat apa aibnya diumbar
kalau masalahnya nggak selesai,” ungkap Arteria Dahlan.
“Tahu semuanya kelakuan semua orang disini. Tapi kita jaga betul
penghormatan antar lembaga,” bebernya.
“Bagaimana kalau kita serang si A, rakyat nggak percaya sama si A, gaduh
lagi. Kita tahan pak,” jelasnya lagi.
Video yang beredar luas di medsos dan viral itu pun diunggah kembali Peter F
Gontha.
Dirinya menilai sikap Arteria Dahlan sangat kocak karena saling melindungi
sesama anggota DPR yang telah melakukan kejahatan.
"Sesama rampok harus saling melindungi. Ini asli lucu, nonton sampai habis
yah. Hiburan achir pekan," tulis Peter F Gontha.
Postingan Peter F Gontha pun menuai komentar dari masyarakat.
Mereka menilai para politisi tidak pantas duduk mewakili rakyat di Gedung
Parlemen.
Masyarakat juga kompak akan lebih selektif memilih calon DPR dalam pemilu
legislatif 2024 mendatang.
"Thanks om Peter Gontha. Postingan yg memberikan tontonan yg memberikan
tuntunan spy kita rakyat Indonesia lebih selektif dlm pemilihan anggota
legislatif baik tingat DPRD tingkat kab/kota, tingkat Prop maupun DPR.
Memilih seorang figur anggota legislatif yg tdk cukup memiliki kecerdasan
intelektual, tetapi integritas moral, bermental perampok uang rakyat,
bergaya preman, tdk punya kecerdasan emosional, sok pintar, menampakan diri
pemberani, jujur tapi membuka aib lembaga walau itu personal, dan tdk boleh
menggeneralisir, juga merasa diri paling "suci' menantang Profesor Dr.
Mahfud MD. Wajah penonton TV yg menunjukan kekesalan mereka thdp perilaku
dari AD menunjukan tingkat kematangan emosionalnya, menghancurkan tv,
wkwkwk...sebuah potret kelakuan masyarakat akan perlunya sdm kita bgs
indonesia, apalagi wakil rakyat yg duduk mewakili mereka sbg anggota dewan
dikursi dewan sebuah auto kritik yg mencerdaskan. Thanks om Peter. Nampak
benar kualitas sbg seorg mantan dubes yg bisa membuat masyarakat sadar
itulah wajah wakil rakyat sbg salah satu institusi penjaga keadilan di
republik ini.Menyedihkan!," tulis Boyke.
Mahfud MD-Sri Mulyani Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, Arteria: Bisa
Dipidana 4 Tahun Penjara
Dalam kesempatan tersebut, Arteria Dahlan menanyakan soal sosok yang
membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai
transaksi Rp349 triliun.
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang
memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria
Dahlan kepada Ivan.
"Bukan-bukan," balas Ivan cepat.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau
penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga
menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan
tersebut'," lanjutnya.
Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan
dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat
tahun penjara.
"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius,"
tegasnya.
Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal
temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023
merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat
(10/3/2023).
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin
(20/3/2023).
Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun
yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Berikut isi lengkap Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU :
Ayat (1)
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang
yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan
tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau
pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber:
tribunnews
Foto: Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan/Net
Arteria Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar