Bukan Cuma Terlibat Kasus Penipuan, Ternyata Natalia Rusli Pernah Digugat di PN Serang, Ini Kasusnya
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli ternyata pernah digugat di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada tahun 2022 silam.
Gugatan tersebut dilayangkan dua orang wanita berinisial M dan VS terkait berita acara sumpah advokat Natalia di Pengadilan Tinggi Banten.
Gugatan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta.
Saat itu, pihaknya langsung mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, Farlin menyebut seharusnya gugatan dilayangkan ke Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), bukan ke Pengadilan Negeri Serang.
“KTUN ada pasal-pasalnya sendiri, misalnya Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang PTUN. Intinya, KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten, tempat bu Natalia disumpah sebagai advokat,” kata Farlin Marta kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Atas dasar itu, ia menilai gugatan tersebut tidak tepat. Sebab gugatan seharusnya diajukan ke PTUN, bukan ke PN Serang.
“Secara simpelnya gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah Bu Natalia Rusli sah karena dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya seperti dikutip.
Oleh karenanya, ia berencana menggugat balik pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah kliennya sebagai seorang pengacara.
“Semua dokumen beliau itu sah, tidak ada yang palsu,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli
Bukan Cuma Terlibat Kasus Penipuan, Ternyata Natalia Rusli Pernah Digugat di PN Serang, Ini Kasusnya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar