Bambang Widjojanto soal Pencopotan Brigjen Endar: Pimpinan KPK Melawan Hukum!
Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menuai kritikan. Salah satu kritikan itu datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
BW menilai bahwa keputusan pemecatan terhadap Brigjen Endar tersebut tidak didasarkan atas hukum. Bahkan menurutnya, pemecatan ini adalah tindakan melawan hukum.
"Tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di Lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum," kata BW kepada wartawan, Selasa (4/4/2022).
Dia juga mempersoalkan keputusan ini jika dilakukan sendiri oleh pimpinan KPK. Dia mengatakan pimpinan KPK layak mundur karena tak pantas melakukan ini.
"Jika tindakan di atas didukung dan atau dilakukan sendiri oleh pimpinan lembaga penegakan hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi pimpinan lembaga penegakan hukum harus dipersoalkan dan bahkan pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum dan kewarasan," ujarnya.
BW menjelaskan bahwa pencopotan Endar bukan didasarkan atas asas akuntabilitas dan kepastian hukum seperti yang termaktub dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Oleh karena itu keputusan ini bisa didiskualifikasi.
BW juga menyinggung soal pemecatan para pegawai KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia membandingkan pemecatan Endar dengan hal ini.
"Belum lekang dari ingatan dan memori publik atas tindakan 'pemecatan' puluhan insan KPK melalui instrumentasi TWK. Tindakan 'pemecatan masal' itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK," tuturnya.
Brigjen Endar Dicopot
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK mengatakan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.
Surat Rekomendasi Firli
Firli sebenarnya telah mengirim surat rekomendasi pengembangan karier untuk Endar dan Irjen Karyoto di instansi induk mereka, yakni Polri. Surat itu disebut telah dikirim sejak November 2022.
Dari dua nama itu, cuma Irjen Karyoto yang resmi mendapat tugas baru di Polri. Karyoto ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara, Brigjen Endar tetap ditugaskan di KPK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah mengirim surat berisi perpanjangan masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3/2023). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.
"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.
Sigit pun mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Sigit mengatakan Endar bakal melaksanakan perpanjangan masa penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK, mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," tulis surat tersebut.
"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," tulis surat tersebut.
Meski masa tugasnya di KPK diperpanjang, Brigjen Endar Priantoro tetap dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sumber: detik
Foto: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (M Risanta/detikcom)
Bambang Widjojanto soal Pencopotan Brigjen Endar: Pimpinan KPK Melawan Hukum!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar