Diusulkan Mahfud, RUU Ini Malah Bikin DPR Nangis! Apa Isinya?
Rapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkap banyak hal, selain persoalan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Salah satunya perkara rancangan undang-undang (RUU) pembatasan uang kartal yang diminta Mahfud agar diproses segera oleh Komisi III DPR. Menurut Mahfud, regulasi tersebut bisa melacak lebih jauh tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat di Komisi III, seperti dikutip Jumat (31/3/2023).
Merespons permohonan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul mengatakan, permohonan Mahfud itu bisa-bisa saja berjala mulus di DPR asalkan mendapat restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Karenanya, ia meminta Mahfud melobi para Ketum Parpol.
Menurut Bambang, ini karena para anggota DPR, termasuk di Komisi III mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing pimpinan partai politiknya. Tanpa adanya persetujuan dari para petinggi partai, legalitas RUU untuk disahkan katanya sulit tercapai.
Apalagi, Pacul mengungkapkan, presiden juga pernah menanyakan soal dua RUU ini. Dia pun mengungkapkan secara terang-terangan bahwa dua RUU itu ditolak karena masih menyimpan polemik. Misalnya, untuk RUU Pembatasan Uang Kartal bisa merepotkan para anggota dewan saat kampanye.
"Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua, Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Enggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini," ujarnya.
Lalu apa isi RUU Pembatasan Uang Kartal?
Mengacu kepada situs Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2017 tapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan.
Padahal praktik suap-menyuap seringkali terjadi dalam bentuk serah-terima uang tunai. KPK sendiri mencatat, setidaknya ada 791 perkara suap-menyuap yang ditanganinya, sejak 2004 hingga 2021. Pola transaksi secara tunai juga kerap terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. Keduanya sama-sama bertujuan mengaburkan dan menghapus jejak transaksi dan aliran dana kotor tersebut.
RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh, agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak, dapat diminimalisasi.
Menurut ICW, resistensi elit DPR RI kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal justru menunjukkan urgensi penerapannya mengingat praktik kotor yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah dianggap wajar.
Sumber: cnbcindonesia
Foto: KOMISI III DPR RI RDPU Dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan & Pemberantasan TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)
Diusulkan Mahfud, RUU Ini Malah Bikin DPR Nangis! Apa Isinya?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar