Breaking News

Eks Dirlidik Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Perkara Padahal Hasil Gelar Perkara Belum Ada


Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menyebut dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) padahal hasil gelar perkara atau ekspose belum dilakukan. Paksaan ini telah dilaporkannya ke Dewan Pengawas.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 12 April.

Tak dirinci kasus apa yang dipaksakan laporannya itu. Namun, Endar menyatakan upaya desakan dari salah satu pimpinan komisi antirasuah tersebut melanggar aturan.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Endar.

Endar berharap dugaan ini segera ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK. Begitu juga dengan laporannya yang lain, seperti pemberhentian dirinya hingga pembocoran dokumen penyelidikan.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar anggota Korps Bhayangkara itu.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan laporan pemaksaan penerbitan dikumen itu. Katanya, Endar sebagai pelapor dan terlapornya adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Hanya saja, Syamsuddin enggan memerinci kasus yang dipaksakan itu. "Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.

Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.

Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.

Sumber: voi
Foto: Brigjen Endar Priantoro (Foto: DOK VOI)
Eks Dirlidik Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Perkara Padahal Hasil Gelar Perkara Belum Ada Eks Dirlidik Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Perkara Padahal Hasil Gelar Perkara Belum Ada Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar