Breaking News

Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar?


Berbagai polemik baru bermunculan setelah dicopotnya jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk di antaranya adalah permintaan massa agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, hingga anggota Polri yang walkout saat rapat bersama Ketua KPK tersebut.

Pencopotan jabatan Brigjen Endar dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bukan tanpa alasan, pihak Firli mengungkapkan pencopotan jabatan Brigjen Endar dari KPK dilakukan karena masa jabatan yang telah habis per 31 Maret 2023 lalu.

Namun, dari pihak Polri masih mengutuskan Brigjen Endar untuk bertugas di KPK.

Kabarnya, Firli Bahuri diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Dilansir dari Tribunnews, permintaan ini datang dari massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jumat 7 April 2023.

Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.

Diduga kasus yang dimaksud adalah masalah Formula E.

Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari KPK apakah perkara terkait Formula E ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Hal itulah, kata Brigjen Endar Priantoro, yang menjadi sebab ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kabar pemecatan ini kemudian direspon massa.

"Hal yang biasa juga, bahwa ada perbedaan pendapat, khusus untuk Formula E memang sampai saat ini belum diputus dalam hal ini kesepahaman terkait apkah ini naik atau tidak, yang sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para penyidik kita," ujar Endar dikutip dari Kompas Tv.

Anggota Polri Walkout Rapat

Para anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih keluar atau walkout saat rapat bareng Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan pencopotan Endar Priantoro.

Adapun rapat tersebut digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa 4 April 2023.

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap Endar Priantoro.

Sementara itu, Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel berharap aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap anggota Polri dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi pokok pertentangannya kali ini perlu dicermati saksama."

"Idealnya, harapan saya, walkout-nya anggota Polri itu merupakan wujud keteguhan sikap dalam pemberantasan korupsi, jadi bukan sebatas menyalanya jiwa korsa akibat adanya personel Polri yang diusik oleh pihak non-Polri," kata Reza, Kamis 6 April 2023.

Sehingga, nantinya masalah ini dapat menjadi pemantik Polri agar bisa diandalkan pula dalam pemberantasan korupsi.

Duduk Perkara

Sebagaimana diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro dari jabatannya karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.

KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.

Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polemik pemecatan Brigjen Endar Priantoro turut mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mencari titik temu untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua," ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 April 2023.

Habiburokhman yakin, KPK dan Polri bisa menyelesaikan polemik pemecatan itu.

"Ya kita percaya kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku," kata Habiburokhman.

Akses Brigjen Endar ke KPK Diputus

Tepatnya mulai pada hari Jumat 7 April 2023 kemarin, semua akses Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus.

Hal itu diungkapkan langsung oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK sendiri pada Kamis 6 April 2023 malam.

Ia mengetahui itu dari petugas KPK yang menemuinya langsung.

Brigjen Endar menyampaikan bahwa petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.

"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis 6 April 2023 malam.

Semua akses yang dimaksudkan adalah termasuk akses masuk ruangan, akses internet dan beberapa sistem di KPK.

Sebagai pejabat KPK selama ini ia memiliki beberapa akses yang disebutkan tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan.

Pasalnya Jumat 7 April 2023 bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.

Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.

Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dukungan Terhadap Brigjen Endar

Terkait polemik pencopotannya dari KPK, Endar kemudian juga mendapatkan dukungan dari sesama polisi yang ditugaskan di KPK.

Dukungan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.

Dalam surat itu, para pegawai KPK meminta Sekjen KPK Cahya H Harefa membatalkan surat keputusan pemberhentian Endar Priantoro.

Sebab, SK itu dinilai tak punya landasan hukum.

SK terhadap Endar ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang pada pokoknya pemberhentian pegawai KPK dilakukan bila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain, termasuk meninggal dunia.

Selain karena tak sesuai aturan, para pegawai juga itu khawatir pemberhentian Endar menjadi preseden buruk bagi mereka, polisi yang dipekerjakan di KPK.

"Kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," begitu isi surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," kata mereka.

Para polisi yang ditugaskan di KPK itu juga meminta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah Lembaga/Institusi asal kami," tulis mereka.

Menanggapi surat terbuka anak buahnya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menegaskan bahwa semua ada aturannya.

Baik di KPK maupun di Kepolisian. Sehingga ia akan taat pada aturan.

"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat asas," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023).

Sigit juga enggan ikut campur perihal polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Ia menilai permasalahan ini merupakan urusan internal KPK. Hingga saat ini polemik tersebut masih diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja," kata Sigit. (*)

Sumber: tribunnews
Foto: Firli Bahuri, Ketua KPK - Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat/Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar? Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar