Breaking News

Firli Pecat Direktur KPK Imbas Formula E, Pengamat: Segala Cara Ditempuh Agar Anies Tak Ikut Pilpres


Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengungkap upaya kotor menjegal Anies Baswedan maju Pilpres 2024.

Salah satu cara kotor itu dilancarkan Ketua KPK Firli Bahuri. KPK terkesan memaksakan kasus Formula E yang menyeret nama Anies.

"Segala cara ditempuh agar Anies tak ikut Pilpres. Persiapan pun sudah matang, termasuk pembentukan koalisi baru dan perpanjangan masa jabatan presiden bila diperlukan," ujar Gigin Praginanto dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (3/4/2023).

Terbaru, Firli memecat dua perwira Polri yang berada di KPK. Mereka ialah Irjen Karyoto dan Brigadir Endra Prianto yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Keduanya dikembalikan ke institusi asal yakni Polri. Pemberhentian dengan hormat itu ditenggarai adanya perbedaan pendapat terkait kasus Formula E.

Dua perwira polisi itu menolak menaikkan kasus yang menyeret nama Anies Baswedan ke tahap penyidikan.

Endar menilai kasus Formula E belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara, Firli dan sebagian pimpinan KPK meminta kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK tidak memperpanjang penugasan Endar meskipun terdapat surat perintah perpanjangan dari Kapolri.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK [untuk perpanjangan] sebelumnya, karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," papar Ali.

Sementara itu, Kapolri memberikan perintah perpanjangan masa penugasan Endar di KPK melalui Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023.

Sumber: populis
Foto: Anies Baswedan/Net
Firli Pecat Direktur KPK Imbas Formula E, Pengamat: Segala Cara Ditempuh Agar Anies Tak Ikut Pilpres Firli Pecat Direktur KPK Imbas Formula E, Pengamat: Segala Cara Ditempuh Agar Anies Tak Ikut Pilpres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar