Geledah Kantor Kemenhub, DJKA, Rumah Tersangka dan Kantor Swasta, KPK Amankan Rp 5,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 5,6 miliar saat menggeledah beberapa tempat, salah satunya kantor Kemenhub, terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan Jalur Kereta Api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub TA 2018-2022.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Kamis (13/4) dan Jumat (14/4), yakni kantor Kemenhub, kantor DJKA, kediaman para tersangka, dan kantor rekanan.
Berhasil ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (17/4).
Selain itu, kata Ali, turut diamankan uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan 274 ribu Dolar Amerika Serikat (AS).
"Seluruhnya setara Rp5,6 miliar," kata Ali.
Barang bukti yang diamankan itu selanjutnya disita, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lain, perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.
Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka, Kamis dini hari (13/4). Saat tangkap tangan itu KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF; Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedang pihak penerima adalah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
Dalam perkara, DJKA mengadakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Pada TA 2021-2022, yaitu proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel); empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Pada pembangunan dan pemeliharaan proyek itu diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek itu, diduga terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA Kemenhub, dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.
Rincian penerima uang, pada 10 April 2023, Putu Sumarjaya (PUT) selaku Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK Jawa Bagian Tengah, telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) terkait proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.
Pada 11 April 2023, Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel menerima sejumlah uang dari Dion terkait proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulsel, senilai Rp150 juta.
Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat (SIN) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Dion, Fahmi Arif Kurniawan (FAK) selaku Direktur Nazma Tata Laksana (NTL) dkk terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur senilai sekitar Rp1,6 miliar.
Kemudian pada Juni-Desember 2022 dan 11 April 2023, Harno Trimadi (HRN) selaku Direktur Prasarana DJKA bersama-sama Fadliansyah (FDA) selaku PPK Kemenhub menerima sejumlah uang dari Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono (PAR) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera senilai Rp1,1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang itu di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur KA itu, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net
Geledah Kantor Kemenhub, DJKA, Rumah Tersangka dan Kantor Swasta, KPK Amankan Rp 5,6 Miliar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar