Kecam Sikap Walikota Sukabumi terhadap Jemaah Muhammadiyah, Anggota DPRD Jabar: Hak Warga Negara Terabaikan
Sikap diskriminatif Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, terhadap jemaah Muhammadiyah setempat dikecam Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Pasalnya Walikota Sukabumi menolak memberi izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai tempat menjalankan ibadah Salat IdulfItri pada 21 April 2023.
“Walikota Sukabumi tidak toleran dan mengabaikan kesamaan hak semua warga negara untuk menggunakan fasilitas umum,” kata politikus PAN tersebut melalui pesan WhatsApp, Senin (17/4).
“Keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan salat Ied,” lanjutnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Enjang Tedi merasa heran sekaligus kecewa masih ada kepala daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan izin penggunaan lapangan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idulfitri 1444 H pada 21 April 2023.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan izin?" kritiknya.
Tak hanya di Kota Sukabumi, Enjang juga mensinyalir Kepala Daerah di beberapa kota lain tidak memberikan izin penggunaan lapangan oleh jemaah Muhammadiyah sebagai tempat ibadah salat Idulfitri 1444 H sebelum 22 April 2023.
Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah.
“Karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing,” tegasnya.
Sikap tegas Enjang itu dipicu oleh terbitnya surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Walikota Achmad Fahmi.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi. Di mana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Sumber: rmol
Foto: Surat Penolakan Walikota Sukabumi/Repro
Kecam Sikap Walikota Sukabumi terhadap Jemaah Muhammadiyah, Anggota DPRD Jabar: Hak Warga Negara Terabaikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar