Breaking News

KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Hormati Kapolri dan Institusi Polri


Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuai kritikan dari mantan ketua wadah pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap. KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan masa tugasnya telah berakhir di komisi antirasuah.

Yudi menyampaikan, ia mengecam dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian Direktur Penyelidikan KPK ke Polri. Menurutnya Firli Bahuri harus menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK untuk memberantas korupsi.

Yudi mantan penyidik KPK ini menjelaskan skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK itu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK di mata masyarakat. oleh sebab itu Dewas harus proaktif turun tangan untuk memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK.

Menurut orang yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar ini, kebijakan tersebut diduga sudah melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain. Tak hanya itu, pemecatan dinilai salah jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri.

"Padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia" kata Yudi.

Penggiat antikorupsi ini juga mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial. Dengan masa kepemimpinan tinggal hitungan bulan, yang berakhir di Desember 2023. Yudi menyarankan KPK melakukan kerja pemberantasan korupsi lebih baik lagi untuk memulihkan kepercayaan publik ke lembaga ini.

Sementara itu, Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengaku kecewa dengan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberhentikan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. Ia mengatakan hingga saat ini belum mengetahui dengan jelas alasannya dipecat dari KPK.

Pemecatan Endar diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural. Mereka menyerahkan surat itu langsung kepada dirinya pada Jumat, 31 Maret 2023.

Sebelumnya keputusan KPK mencopot Endar tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Lantaran belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.

Sumber: tempo
Foto: Pencopotan Brigjen Endar Priantoro ini bermula dari berakhirnya masa tugasnya di KPK pada 1 April 2023. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Facebook
KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Hormati Kapolri dan Institusi Polri KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Hormati Kapolri dan Institusi Polri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar