Breaking News

Lancang! Melarang Muhammadiyah Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Sholat Idul Fitri


Muhammadiyah adalah entitas peradaban umat, 60 jutaan umat ada di Muhammadiyah.

Muhammadiyah lahir sebelum negara Indonesia ada, bahkan sebelum nama Indonesia dicetuskan dalam sumpah pemuda 1928.

Muhammadiyah didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H yang bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 H.

Muhammadiyah  sudah berumur 110 tahun 2022 Muhammadiyah sudah mengurus umat sebelum ada negara hingga saat ini.

Amal dakwah Muhammadiyah, mengurus akhlak moral bangsa dengan agama yang benar, budi pekerti, karakter melalui amal-amal pendidikan dan dakwah yang masuk ke pelosok-pelosok daerah.

Sudah terbentuk watak warga Muhammadiyah adalah beramal ( memberi ) jauh dari watak meminta minta baik dalam dakwah, amal usaha dan ibadahnya. Perilaku amal Muhammadiyah yang mandiri sudah menjadi spirit dan kepribadian pengurus Muhammadiyah sampai tingkat terbawah ( pengurus ranting )

Saat ini jumlah amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan terus bertumbuh, untuk TK atau PTQ berjumlah 4.623, SD/MI 2.604, SMP/MTS 1.772, SMA/SMK/MA 1.143, Ponpes 67, dan perguruan tinggi 172.

Telah memiliki lebih 17 ribu dosen dan ratusan ribu guru. Keseluruhan amal usaha itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Aceh hingga Papua.

Terkait dengan keputusan dan penetapan hari raya Idhul Fitri – negara dan Muhammadiyah harus saling menghormati.

Muhammadiyah itu adalah peradaban umat, Entitas umat yang telah dibangun dalam waktu yang panjang. 

Peradaban Umat yang telah dibangun bertahun-tahun bahkan berdiri tanpa dukungan negara pada pendiriannya sampai Muhammadiyah membantu negara dengan amal Muhammadiyah.

Muhammadiyah mendasarkan penetapan 1 Syawal pada 21 April, berdasar perhitungan hisab hakiki wujudal hilal. 

Perhitungan ini merupakan kriteria penentuan awal bulan baru Hijriyah, termasuk bulan-bulan ibadah seperti Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Sampai harus ada pendapat melarang Muhammadiyah menggunakan fasilitas negara untuk sholat id karena berbeda dengan pemerintah. Adalah sikap lancang dan buta sejarah.

Sikap tanggap dan cepat Pemerintah sudah tepat telah menghimbau kepada semuanya kepala daerah menghormati keputusan Muhammadiyah, dan meminta Pemda-Pemda ikut memfasilitasi ibadah sholat id Muhammadiyah yang akan mendahului 1 hari dari keputusan pemerintah.

Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Lancang! Melarang Muhammadiyah Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Sholat Idul Fitri Lancang! Melarang Muhammadiyah Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Sholat Idul Fitri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar