Breaking News

Laporan Bima Yudho yang Kritik Lampung Dihentikan Polisi, Ginda Ansori Kena Rujak Netizen


Laporan terhadap Bima Yudho, TikToker yang mengkritik Pemprov Lampung terkait infrastruktur yang mangkrak serta akses jalan yang tak kunjung dibenahi resmi dicabut oleh Polda Lampung.

Pelapor Bima Yudho yang diketahui seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka, justru menjadi bulan-bulanan netizen.

Sebelumnya, Bima Yudho dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik. TikToker ini dituding menyebarkan SARA terhadap Provinsi Lampung yang menyebutkan kata dajjal.

Hal itu membuat geram Ginda Ansori yang juga sebagai warga Lampung. Atas sebutan dajjal itu, Ginda memilih mempolisikan Bima Yudho atas pernyataannya.

Terbaru, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa laporan terhadap Bima Yudho tidak memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan enam saksi dan gelar perkara, laporan saudara Ginda Ansori terhadap terlapor Bima Yudho tak memenuhi unsur pidana," kata Donny, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak tiga orang yang diperiksa di antaranya tiga orang warga, seorang ahli bahasa dan dua ahli pidana. Gelar perkara sudah dilakukan sejak Senin (17/4/2023) malam.

Polda Lampung juga menyebutkan bahwa dua alat bukti juga tak cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Atas penghentian kasus tersebut, nama Ginda Ansori justru mendapat sorotan dari netizen. Tak sedikit yang menghujat pengacara asal Lampung itu.

"Ginda Ansori katanya advokat. Kok kayak ga pernah sekolah hukum sih?. Malu pak," sindir @penyembahma*****.

"Eh tukang lapor hilang akunnya, kena mental kah?" tanya @PartaiSo*** dengan nada menyindir.

"Ginda Ansori and Pejabat Lampung 0-1 Bima and everybody," ujar @Ysrdj**.

Sumber: suara
Foto: Ginda Ansori, Pengacara yang Melaporkan Bima Yudho ke Polda Lampung. (Twitter/@mazzini_gsp)
Laporan Bima Yudho yang Kritik Lampung Dihentikan Polisi, Ginda Ansori Kena Rujak Netizen Laporan Bima Yudho yang Kritik Lampung Dihentikan Polisi, Ginda Ansori Kena Rujak Netizen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar