Breaking News

Lempar-lemparan Soal Izin Senpi Ilegal Dito Mahendra Vs Polri, Benarkah Kantongi Izin Kodam?


Temuan belasan senjata api (senpi) di rumah seorang pengusaha, Dito Mahendra, masih menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pertama kali menemukan langsung menyerahkannya ke Bareskrim Polri. Diketahui, senjata itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Namun, lempar-lemparan soal izin senpi terjadi baru-baru ini, karena Dito Mahendra mengaku telah mengantongi hal tersebut dari salah satu kodam. Pihak Bareskrim kemudian kembali membantah jika senjata itu sudah berizin. Lantas, seperti apa informasi selengkapnya?

Temuan Senjata Api di Rumah Dito

KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Saat itu, ditemukan 15 unit senjata api atau senpi. Adapun penggeledahan dilakukan terkait keterlibatan Dito terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Temuan senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, sembilan unit dinyatakan ilegal, seperti pistol dan senapan berjenis Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, Noveske Refleworks, AK 101, Heckler and Koch G 36, Heckler and Koch MP 5, hingga senapan angin Walther.

Menurut laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Di sisi lain, KPK mengungkap temuan itu tak ada kaitannya dengan kasus Nurhadi.

“15 pucuk senjata (yang ditemukan di rumah Dito Mahendra) itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya (tersangka Nurhadi),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan, Jumat (31/3/2023).

Berkali-kali Mangkir Panggilan KPK

Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 8 November 2022, 21 Desember 2022 dan 5 Januari 2023. Ia juga kembali tak hadir saat akan diperiksa pada 6 April 2023. Ia menyerahkan surat ke penyidik sekaligus mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (Dito Mahendra) mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini. Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Namun, sebelumnya Dito memang sudah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU bagi tersangka Nurhadi pada Senin (6/2/2023). Terkait ketidakhadirannya juga dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Dikatakan mereka, Dito telah dua kali mangkir.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Kamis (6/4/2023), melansir ANTARA.

Pihak kepolisian akan tegas dengan kembali mengirimkan panggilan ketiga yang disertai surat perintah. Polri memang turut dilibatkan dalam pemeriksaan Dito Mahendra. Tepatnya setelah KPK menyerahkan sejumlah senjata api yang ditemukan di rumah Dito kepada pihak kepolisian.

“Tentu saja kami akan ambil langkah, penyidik akan membawa (surat) perintah membawa,” lanjut Djuhandani.

Ngaku Memiliki Izin Kodam

Dito Mahendra membantah hasil penyelidikan yang mengatakan sembilan senpi miliknya ilegal. Ia mengaku sudah mengantongi izin dari Kodam Diponegoro. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Abu Said Pelu, yang juga telah menyerahkan enam surat rahasia dari kodam ke penyidik di Bareskrim Polri.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," ujar Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

"Semuanya legal jadi ada 15. Tig itu airsoft gun dan tidak perlu ada izin, 12 organik. Semuanya punya surat," lanjut Abu mengklaim bahwa senpi yang ada di rumah Dito sudah berizin.

Bareskrim Polri Bantah Terima Surat

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro juga menyinggung soal belasan senpi ilegal yang disebut kuasa hukum Dito milik Kodam IV Diponegoro. Ia menegaskan hal itu tak benar dan pihaknya pun tidak pernah menerima surat rahasia yang dimaksud.

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro. Kami sudah konfirmasi bahwa (hal itu) tidak benar," ungkap Djuhandi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023), mengutip ANTARA.

Pembelaan Nindy Ayunda

Penyanyi Nindy Ayunda selaku wanita yang dikabarkan dekat dengan Dito Mahendra, angkat bicara. Ia menyebut bahwa saat penggeledahan, penyidik KPK tidak menemukan apa pun. Menurutnya, yang dibawa dalam dua koper itu milik KPK sendiri.

"Katanya penyidik KPK bawa dua koper dari penggeledahan itu, nyatanya tidak ada barang yang dibawa. Mungkin itu mereka bawa barang-barang mereka sendiri," kata Nindy Ayunda di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Ia juga menyinggung soal dugaan Dito menyimpan senjata api ilegal. Ia memastikan koleksi senjata yang dimaksud sudah memiliki izin resmi. Nindy kemudian meminta publik tidak lagi menyerang sang pengusaha dengan beragam tuduhan.

"Katanya sembilan senjata tidak ada surat itu kan. Yang tiga itu air soft gun, tidak perlu ada surat. Nah, yang enam ada suratnya. Saya capek juga, diberitakan kanan kiri kanan kiri," ungkap Nindy dalam pembelaannya.

Sumber: suara
Foto: Dito Mahendra - Lempar-lemparan Soal Izin Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Vs Polri, Benarkah Kantongi Izin Kodam? (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Lempar-lemparan Soal Izin Senpi Ilegal Dito Mahendra Vs Polri, Benarkah Kantongi Izin Kodam? Lempar-lemparan Soal Izin Senpi Ilegal Dito Mahendra Vs Polri, Benarkah Kantongi Izin Kodam? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar