Breaking News

Mendesak Perppu Perampasan Aset


MENURUT Menko Polhukam Mahfud MD Pemerintah akan mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset kepada DPR setelah lebaran. Pasca ditetapkan UU No 7 tahun 2006 sebagai ratifikasi dari konvensi PBB "United Nation Convention  Against Corruption" ramai diskursus agenda RUU Perampasan Aset. Akan tetapi baik Pemerintah maupun DPR nampaknya gamang untuk melakukan penyiapan dan pembahasan RUU. Surpres pun tidak kunjung dikirim ke DPR RI. 

Setelah hangat bahkan panas kasus dugaan transaksi mencurigakan 349 Trilyun di Kemenkeu yang diangkat oleh Menkopolhukam Mahfud MD, maka isu perampasan aset mengemuka kembali. RUU Perampasan Aset dipertanyakan kelanjutannya. Akhirnya dikemukakan Mahfud MD Surpres akan dikirimkan setelah lebaran. Masalahnya akankah DPR melakukan pembahasan cepat  ? 

Di internal DPR sendiri nampak belum kompak dalam menyambutnya. Publik juga skeptis. Keengganan untuk membentuk Pansus Angket dalam kasus TPPU  349 Trilyun menunjukkan ketidak seriusan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Presiden harus mengambil inisiatif melalui penerbitan Perppu. Bukankah Perppu sering dibuat untuk mempercepat proses menuju Undang-Undang ? Terhitung 8 kali Pemerintahan Jokowi menerbitkan Perppu meski sebenarnya tidak memenuhi syarat adanya kondisi "genting dan memaksa". 

Dari yang ringan seperti Perppu kebiri dan Perppu penggantian pimpinan KPK hingga pengurasan dana APBN melalui Perppu Covid 19 dan juga Perppu Cipta Kerja yang melawan Putusan MK. Perppu itu rasanya dibuat semau-mau. 

Kini dalam kasus korupsi dan pencucian uang situasi "genting dan memaksa" sangat terasa. Negara terancam oleh para perampok bangsa. Temuan transaksi ilegal 349 Trilyun sebagaimana laporan PPATK adalah skandal besar puncak gunung es. Menunjukkan negara sesungguhnya dalam keadaan darurat (staatsnood). Staatsnoodrecht (aturan darurat) harus segera terbit. Perppu Perampasan Aset. 

Lima urgensi Perppu Perampasan aset, yaitu :

Pertama, memberi kemudahan bagi penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan perampasan. Misal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara  yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Atau KPK yang merampas harta terperiksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal muasalnya. 

Kedua, dapat mengembalikan uang negara lebih cepat dan lebih besar. Proses peradilan hanya mampu mengembalikan yang "terbukti" di persidangan. Demikian juga jika terdakwa meninggal tidak bisa lagi dituntut. 

Ketiga, memberi efek jera. Dengan perampasan aset maka kekayaan hasil korupsi atau pencucian uang dapat dikejar seluruhnya dan ini dapat memiskinkan. Pihak-pihak lain akan takut melakukan perbuatan yang sama. Demikian pula dirinya kecil untuk mengulangi perbuatan 

Keempat, perampasan aset dapat menjadi hukuman pokok bukan hukuman tambahan atau dapat diganti penjara jika tak mampu memenuhi. Menghindari  uang negara yang harus dikembalikan menjadi hilang. 

Kelima, dengan Perppu masalah penindakan dapat dilakukan segera dan secepatnya. Tidak menunggu waktu yang lama sebagaimana pembahasan RUU. Percepatan ini penting bila dikaitkan dengan keanggotaan Indonesia pada The Financial Action Task Force (FATF) yang dead line nya bulan Juni 2023. 

Tidak ada pilihan lain Perppu Perampasan Aset harus segera diterbitkan. Presiden Jokowi harus berani dan segera membuktikan konsistensinya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, korupsi dan pencucian uang. 

Kesempatan emas untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Dan tidak menjadi pesakitan yang nanti dirampas aset-asetnya. 

Bandung, 20 April 2022

Oleh M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Mendesak Perppu Perampasan Aset Mendesak Perppu Perampasan Aset Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar