Meski Gugatan Prima Dibatalkan, PN Jakpus Tak Jamin Gugatan Berkarya dan Partai Republik Ditolak
Pengalaman putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), tak menjamin perkara serupa tidak akan diproses.
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya kembali mendapat ajuan gugatan dari dua parpol yang tak lolos tahap verifikasi administrasi, yaitu Partai Berkarya dan Partai Republik Satu.
Menurutnya, perkara yang diajukan memiliki substansi yang serupa dengan gugatan Prima, yakni soal sengekta proses pemilu dengan KPU.
Hanya saja, penanganan perkara gugatan dua parpol itu bukan tidak mungkin akan berlanjut, meski sudah ada banding KPU di PT DKI Jakarta, yang menyatakan Putusan PN Jakpus terhadap gugatan Prima batal demi hukum.
“Hakim itu kan punya independensi dan pandangan tersendiri,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (14/4).
Meski gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik masih akan beproses di PN Jakpus, Zulkifli meyakini publik bisa melihat kemungkinan lain yang akan terjadi dari dua gugatan yang masuk itu, apakah akan dilanjutkan atau tidak.
“Setidak-tidaknya kan publik bisa membaca, kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi, barangkali nanti akan seperti itu (putusannya ditolak),” demikian Zulkifli menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Meski Gugatan Prima Dibatalkan, PN Jakpus Tak Jamin Gugatan Berkarya dan Partai Republik Ditolak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar