Breaking News

Pampang Obat Anti Masuk Angin, Jonathan Laporkan Jaksa ke Mahfud MD Agnes cuma Dituntut 4 Tahun Penjara


Jonathan Latumahina ayah David Ozora memampang obat anti masuk angin yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Karena itu, Jonathan Latumahina langsung melaporkan kelakuan jaksa penuntut umum Agnes Gracia itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Kemarahan Jonathan itu lantaran jaksa cuma menuntut Agnes Gracia hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan putranya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Karena itu, Jonathan pun terheran-heran dan tak percaya jaksa cuma menuntut Agnes pacar Mario kurang dari setengah ancaman hukuman.

Agne pacar Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dan jaksa juga menyatakan Agnes secara sah dan menyakinkan turut serta dalam penganiayaan berat Daivd Ozora dengan perencanaan.

Dengan jeratan pasal itu, Agnes mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Mana Obat Masuk Angin, Halo Kejaksaan Agnes Dituntut 4 Tahun Alasan Masa Depan, Masa Depan David Nggak Penting ?

Akan tetapi karena Agnes masih anak di bawah umur, maka tuntutan yang semestinya dijatuhkan adalah setengah dari ancaman maksimal, yakni 6 tahun penjara.

Namun pada kenyataannya, jaksa cuma menuntut Agnes 4 tahun penjara, atau kurang dari setengah ancaman hukuman berdasarkan pasal yang menjeratnya.

Hal itulah yang kemudian memantik reaksi keras ayah David, Jonathan Latumahina yang langsung bersuara lantang melalui akun Twitter pribadinya.

“Apa arti pernyataan “sah dan meyakinkan” ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI?” tulisnya pada Rabu 5 April 2023 malam sesaat lalu sebagaimana dikutip pojoskatu.id.

Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina Janji akan Jemput Sendiri Pelaku di Gerbang LP

Tidak hanya itu, salah satu pengurus pusat GP Ansor itu langsung melaporkan jaksa ke Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” tegasnya sembari men-tag akun Twitter Mahfud MD.

Masa depan Agnes lebih penting ketimbang masa depan David

Jonathan Latumahina juga mengungkapkan kemarahannya karena semestinya Agnes dituntut setengah dari ancaman hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun penjara.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya,” heran Jonathan.

Jonathan mengungkap, secara aturan dan perundangan, karena Agnes adalah pelaku anak maka tuntutan menjadi setengah dari ancaman hukuman maksimal.

Terbukti Jadi Biang Kerok Penganiayaan David, Alasan AG Dituntut 4 Tahun Penjara

Tapi hal yang lebih membuat Jonathan lebih tak terima adalah alasan Jaksa yang menyatakan bahwa pertimbangan itu adalah masa depan Agnes Gracia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes.

Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.

“Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.

Deretan Hal yang Meringankan dan Memberatkan Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina menilai, hal itu sama saja jaksa sama sekali tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku adalah bukan hal yang penting.

Sementara masa depan Agnes Gracia jauh lebih penting ketimbang masa depan David yang terancam cacat seumur hidup.

“Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” kecam Jonathan Latumahina.

Sumber: pojoksatu
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatn dan Jonathan Latumahina
Pampang Obat Anti Masuk Angin, Jonathan Laporkan Jaksa ke Mahfud MD Agnes cuma Dituntut 4 Tahun Penjara Pampang Obat Anti Masuk Angin, Jonathan Laporkan Jaksa ke Mahfud MD Agnes cuma Dituntut 4 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar