Panas-panasan di Depan Gedung DPR, Tuntutan Buruh Belum Berubah
Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga pencabutan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih menjadi tuntutan massa dari Partai Buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta pada Senin siang (17/4).
Partai Buruh menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan rakyat Indonesia, terutama kaum buruh dan kelompok marginal lainnya.
“Kawan-kawan, meskipun di tengah terik siang ini kita tetap harus suarakan penolakan terhadap UU Cilaka (Cipta Kerja), karena jelas-jelas merugikan kaum buruh,” teriak orator dari atas mobil sound.
Massa juga menyoroti parliamentary threshold 4 persen yang dinilai bertentangan dengan demokrasi. Sebab, aspirasi rakyat yang disampaikan melalui parpol baru bisa kandas karena aturan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya.
“Oleh karena itu, kita Partai Buruh tetap berjuang untuk pencabutan parliamentary threshold 4 persen itu. Sepakat kawan-kawan?” teriak orator lagi.
“Sepakat,” sahut massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, massa buruh satu-persatu mulai bergegas meninggalkan area gedung DPR. Massa dari partai pimpinan Said Iqbal ini sendiri telah menggelar aksi sekitar pukul 11.00 WIB.
Sumber: rmol
Foto: Demonstrasi Partai Buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 17 April 2023/RMOL
Panas-panasan di Depan Gedung DPR, Tuntutan Buruh Belum Berubah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar