Breaking News

Para Pakar Sebut Tak Ada Unsur Pidana dan Kerugian Negara di Kasus Formula E


Pakar keuangan negara, Soemardjijo menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E. Dirinya justru menduga adanya penyalahgunaan wewenang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ditemukan pelanggaran hukum berupa penyelewengan penggunaan uang negara, namun justru ditemukan penyelewengan kekuasaan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus Formula E," kata Sormardjijo dalam kegiatan "Eksaminasi Hukum terkait Kasus Formula E", di Kampus Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu, 14 April 2023.

"Ditambah lagi Firli diduga melakukan upaya pembocoran dokumen di Kementreian ESDM, yang jelas jelas adalah perbuatan melanggar hukum, dan bisa ditindak atas tindakannya tersebut," jelasnya.

Eksaminasi Hukum, kata dia, perlu diketahui adalah sebuah kegiatan mini sidang yang dilakukan untuk mendapatkan legal opinion, sehingga bila proses persidangan itu benar benar ada, maka hal ini bisa dijadikan referensi atau tambahan dasar pembuktian dalam kasus hukum tersebut.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan dalam kegiatan Eksaminasi Hukum kasus Formula E ini tidak ditemukan penyalahgunaan uang negara yang merugikan rakyat, atau dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

"Namun dalam eksaminasi hukum ini malah ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua KPK sendiri dalam hal ini Firli Bahuri," ungkapnya.

Feri mencontohkan juga ada keanehan dalam kasus Formula E yang terkesan dikorek-korek adanya pelanggaran hukum. "15 kali gelar perkara. Sementara kasus lain tak pernah sebanyak itu," ujarnya

Dirinya menyakini kasus Formula E ini merupakan bukan tindakan hukum, melainkan politik. "Ini tidak bisa tidak ada kaitan dengan proses pencalonan di 2024," tambahnya.

"Proses penyalahgunaan wewenang sangat besar terjadi dilakukan oleh pimpinan KPK. Jangan KpK bermasalah di tangan orang yang punya masalah," paparnya.

Semantar, Jubir Aktivis 98 Nusantara, Sonny Muhammad, menyatakan bahwa materi-materi yang dibahas dalam diskusi bertajuk “Eksaminasi Hukum Kasus Formula E” ini semakin menguatkan substansi pelaporan yg disampaikan oleh Aktivis 98 Nusantara pada pekan lalu.

Sonny juga menyatakan bahwa seharusnya Dewas KPK segera mengambil langkah-langkah konkret memeriksa Firli Bahuri, dengan menggunakan laporan-laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Dewan Pengawas

"Juga pandangan-pandangan para ahli serta tokoh masyarakat yang disampaikan dalam forum-forum diakusi ilmiah, serta pandangan para mantan pimpinan KPK yg semakin resah dengan degradasi moral pimpinan KPK saat ini," tuturnya.[]

Sumber: tagar
Foto: Eksaminasi Hukum terkait Kasus Formula E
Para Pakar Sebut Tak Ada Unsur Pidana dan Kerugian Negara di Kasus Formula E Para Pakar Sebut Tak Ada Unsur Pidana dan Kerugian Negara di Kasus Formula E Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar