Breaking News

Penegak Hukum Wajib Periksa Pejabat Kemenkeu Karena Diduga Lindungi TPPU


PPATK mempunyai tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas transaksi keuangan mencurigakan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK diberikan kepada berbagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang lebih lanjut.

Laporan PPATK antara lain diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

PPATK sudah menyerahkan sebanyak 200 laporan (LHA dan LHP) kepada kementerian keuangan sejak 2009 hingga 2023.

Perlu diwaspadai, laporan PPATK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di Kementerian Keuangan. Indikasinya sebagai berikut.

Pertama, terkait kepabeanan dan DJBC. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sudah memberi laporan kepada DJBC terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 180 triliun yang dilakukan oleh satu (group) perusahaan terkait impor emas batangan periode 2014-2016. Laporan diserahkan kepada DJBC pada 2017.

Laporan PPATK ini sepertinya bocor. Perusahaan tersebut sepertinya tahu bahwa namanya masuk dalam laporan PPATK, dan mengubah pola impor selanjutnya, dengan menggunakan nama perusahaan lain. Impor emas batangan yang diduga bermasalah tersebut terjadi selama periode 2017-2019, senilai Rp 189 triliun.

Transaksi ini juga terdeteksi oleh PPATK, dan sudah dilaporkan kepada DJBC pada 2020. Tetapi, nampaknya tidak ada tindak lanjut.

Kedua, terkait perpajakan dan DJP. Menurut PPATK ada 491 pegawai pajak kementerian keuangan diduga terlibat pencucian uang, dan sudah masuk dalam laporan PPATK. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak (pidana asal) atau tindak pidana pencucian uang.

Laporan PPATK nampaknya menjadi radar peringatan di kementerian keuangan, untuk mengetahui siapa saja yang masuk laporan PPATK. Kalau perlu dirotasi atau diberi hukuman disiplin, hingga diberhentikan. Dengan alasan menegakkan disiplin pegawai. Meskipun yang bersangkutan terindikasi, bahkan terbukti, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi.

Sehingga dapat disimpulkan, kementerian keuangan sepertinya tidak melakukan fungsinya sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi kerap menggunakan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Meskipun untuk dugaan tindak pidana.

Contohnya kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk dalam laporan PPATK, diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Menurut pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keduanya terbukti menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp 500 juta. Tetapi mereka hanya dihukum disiplin, dan diberhentikan pada 2012.

Meskipun sudah bukan lagi berstatus pegawai pajak kementerian keuangan, keduanya, Denok dan Totok, akhirnya ditangkap polisi pada 2013, dengan tuduhan menerima suap (sewaktu masih menjadi pegawai pajak).

Nama Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja menjadi tersangka KPK, dan Angin Prayitno Ajie, yang sudah divonis 9 tahun penjara dan sedang menunggu proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, sudah sejak lama ada di dalam laporan PPATK. Keduanya diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kementerian keuangan patut diduga memberi perlindungan kepada para pegawainya yang disebut dalam laporan PPATK. Dengan cara memberi hukuman disiplin hingga memberhentikan, apabila diperlukan.

Oleh karena itu, kementerian keuangan tidak boleh dan tidak berkompeten melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 491 nama pegawainya.

Aparat Penegak Hukum wajib mengambil alih kasus tersebut, dan sekaligus melakukan penyidikan terhadap para pejabat tinggi kementerian keuangan apakah ada kesengajaan untuk menutupi dan melindungi tindak pidana korupsi atau pencucian uang oleh pegawai Kementerian Keuangan.

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN
Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Penegak Hukum Wajib Periksa Pejabat Kemenkeu Karena Diduga Lindungi TPPU Penegak Hukum Wajib Periksa Pejabat Kemenkeu Karena Diduga Lindungi TPPU Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar