Penjelasan MUI Terkait Hukum Puasa saat Ada yang Sudah Lebaran
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memberikan pandangannya mengenai isu perbedaan hari raya Idul Fitri dan puasa yang sedang ramai diperbincangkan di masyarakat. Menurut Niam, mereka yang merayakan Idul Fitri pada hari Sabtu, (22/4/2023), tetap diwajibkan berpuasa pada hari Jumat sebelumnya.
“Bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut. Sedang di hari Jumatnya masih wajib berpuasa,” jelas Niam dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/4/2023).
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menekankan pentingnya ilmu dalam beragama, “Beragama perlu dengan ilmu. Jika tidak, maka kita mengikuti orang yang berilmu,” tegasnya.
Bagi mereka yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal, dan meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, mereka wajib melaksanakan salat Idul Fitri dan tidak berpuasa pada hari tersebut.
“Perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu’) dan permusuhan (‘adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan,” papar Niam.
Menurut Niam, penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha. “Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada masalah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi,” tutur Niam.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan awal bulan Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023) dengan menggunakan metode hisab. Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal bulan Syawal dengan metode rukyatul hilal.
Sumber: inilah
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (Foto: MUI.or.id)
Penjelasan MUI Terkait Hukum Puasa saat Ada yang Sudah Lebaran
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar