Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM Bocor, 4 UU Ini Bisa Jerat Firli Bahuri!
Dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM baru-baru ini menjadi perhatian tidak hanya pada internal KPK, namun juga berbagai pihak.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW, bahwa pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Ketua KPK itu sendiri, Firli Bahuri.
BW lantas menyebut Firli Bahuri sudah bisa menjadi tersangka, bukan sekadar melakukan pelanggaran etik.
“Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK, pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” kata BW kepada wartawan, Minggu (9/4).
Menurut BW, Firli Bahuri bisa dijerat dengan empat UU dalam kasus ini.
Keempatnya yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik.
2. Pasal 21 UU Tipikor.
3. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
4. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, BW juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata yang seolah-olah mengonfirmasi beberapa hal penting. BW juga menduga bukan hanya Firli Bahuri yang terlibat dalam kasus dugaan pembocoran dokumen ini tetapi juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kenapa demikian?
BW menjelaskan, bahwa yang pertama adalah Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen.
Kedua, lanjut dia, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan KPK.
Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya.
“Sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisif nya,” jelasnya.
Untuk itu, menurut BW, Alex Marwata, salah satu pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri.
“Karena begitu aktif dan reaktif untuk ‘membantu dan melindungi’ Firli dari indikasi tindak kejahatannya,” pungkasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dewas KPK pun sudah menerima laporan tersebut.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri/Net
Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM Bocor, 4 UU Ini Bisa Jerat Firli Bahuri!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar