Breaking News

PN Jaksel Vonis AG Pujaan Hati Mario Dandy dengan Penjara 3,5 Tahun


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15), mantan pujahaan hati Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Sri Wahyuni

Hukuman tersebut diterima AG karena terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Sri.

Sebagaimana diketahui, vonis AG mantan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempidanakan AG dengan hukuman empat tahun di LPKA

Sumber: rmol
Foto: Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
PN Jaksel Vonis AG Pujaan Hati Mario Dandy dengan Penjara 3,5 Tahun PN Jaksel Vonis AG Pujaan Hati Mario Dandy dengan Penjara 3,5 Tahun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar