Breaking News

RSUP Kariadi Akui Berhentikan Prof Zainal Muttaqin Karena Kritik ke Kemenkes


RSUP Kariadi akhirnya angkat bicara mengenai pemecatan ahli dokter bedah syaraf mereka, Prof. Zainal Muttaqin.

Melalui Koordinator Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) RSUP dr Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti, ia mengkonfirmasi kabar tersebut.

Alasan pemecatan Zainal menurut pihak RS Kariadi juga mengkonfirmasi salah satunya terkait dengan kritik ke Kementerian Kesehatan.

Dikutip Harianhaluan.com dari situs ayosemarang.com, Vivi mengakui memang Zainal telah diberhentikan sebagai dokter bedah syaraf RSUP Kariadi sejak 6 April 2023 lalu.

"Beliau diberhentikan per tanggal 6 April kemarin. Jadi otomatis sejak tanggal tersebut sampai sekarang Prof Zainal tidak lagi bekerja di Rumah Sakit Kariadi," kata Vivi pada Kamis 20 April 2023.

Vivi juga menyatakan bahwa RSUP Kariadi merespon kritikan yang dilayangkan Zainal kepada Kemenkes.

Selain itu RSUP Kariadi berstatus rumah sakit milik pemerintah yang bernaung langsung di bawah Kemenkes.

Sehingga sebagai dokter di Rumah Sakit milik pemerintah, menurut Vivi tidak elok jika Zainal mengkritik lewat media sosial ke lembaga naungannya sendiri.

"Karena Kariadi berada di bawah pengelolaan vertikal dengan Kemenkes, jadinya ada dampaknya karena beliau mencurahkan kritikan lewat medsos.

Ya kalau beliau punya hobi mencurahkan pikirannya di medsos jangan dikaitkan sama Kariadi," lanjut Vivi.

Selain itu, ia menuturkan Zainal Muttaqin selama bekerja di RSUP Kariadi sebatas sebagai Mitra kerja.

"Artinya sejauh ini dia sebenarnya PNS dari Undip. Tetapi di Kariadi statusnya mitra nakes. Selama ini beliaunya juga pernah tidak jadi mitra, terus masuk lagi sebagai mitra. Memang statusnya bukan murni pegawai di Kariadi," ungkap Vivi.

Meskipun Zainal Muttaqin dipecat kata Vivi hal itu tidak mengganggu pelayanan bedah syaraf tidak akan terganggu dengan adanya pemberhentian terhadap Zainal Muttaqin.

Menurut Vivi, rumah sakitnya masih memiliki tujuh dokter bedah syaraf lainnya yang bisa menggantikan peran Zainal Muttaqin untuk merawat para pasien rawat inap maupun yang rawat jalan.

"Layanan bedah syaraf gak akan terganggu kok. Soalnya di Kariadi kan punya enam atau tujuh dokter spesialis bedah syaraf. Tentu mereka bisa gantikan perannya beliau," ungkapannya.

Beberapa lama ini sedang ramai di media sosial kabar pemecatan Prof Zainal Muttaqin yang diduga karena mengkritik RUU Kesehatan.

Banyak masyarakat terutama rekan sejawat dokter yang sangat menyayangkan dipecatnya Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

dr. Zainal Muttaqin adalah seorang dokter ahli bedah syaraf Indonesia yang sudah dikenal dunia.

Ia juga dikenal sebagai satu-satunya dokter di Indonesia yang mampu melakukan operasi pada penderita epilepsi.

Sebelum RUU Kesehatan, Zainal memang dikenal sering mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan.

Salah satu sasaran kritik dokter Zainal Muttaqin adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal dugaan pemerasan terselubung di kedokteran Indonesia.

Zainal mengkritik habis pernyataan Menteri Kesehatan itu.

"Menurut saya potongan ucapan Menkes itu menyesatkan, terutama bagi publik yang tidak paham," jelas Zainal dalam tulisannya di salah satu media pada 22 Maret 2023.

Dalam tulisan itu, Zainal Muttaqin menyarankan agar Menkes bisa mempertimbangkan untuk mengevaluasi kinerja para jajarannya.

"Ini agar supaya pekerjaannya dalam lingkup profesionalitasnya sebagai menteri bisa optimal dan kebijakannya bisa komprehensif," jelasnya.
 
Polemik soal Vaksin Nusantara yang sempat mendapat dukungan publik juga pernah dikritik dokter Zainal.

Dokter Zainal secara eksplisit menyebutkan hasil riset penelitian dokter Terawan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.***

Sumber: harianhaluan
Foto: Prof Zainal Muttaqin (Tangkapan Layar YouTube SMC RS Tegalrejo)
RSUP Kariadi Akui Berhentikan Prof Zainal Muttaqin Karena Kritik ke Kemenkes RSUP Kariadi Akui Berhentikan Prof Zainal Muttaqin Karena Kritik ke Kemenkes Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar