Simak! Keputusan Lengkap Mahfud & Sri Mulyani Cs Soal Rp 349 T
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) telah mengadakan pertemuan untuk mengungkap transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349,87 triliun.
Rapat komite yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023) mulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi dihadiri Ketua Komite TPPU Mahfud Md, Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, Sekertaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, serta Anggota Komite dari Sri Mulyani Indrawati hingga Yasonna Laoly dan tim di bawahnya.
Seusai rapat, sekitar pukul 11.39 WIB, Mahfud Md, yang juga merupakan Menko Polhukam mengatakan ada 7 poin yang disepakati dalam pertemuan rapat tadi. Sebagian besar adalah kesepakatan untuk menuntaskan penelusuran transaksi janggal di Kemenkeu yang nilai agregatnya Rp 349 triliun.
"Saya selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU baru saja memimpin pertemuan yang bahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349,87 triliun," ucap dia dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana.
Adapun kesepakatan pertama, kata Mahfud, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
Ini kata dia karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK periode 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda, terutama karena Kementerian Keuangan menyisihkan LHA yang disampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, dari total keseluruhan LHA/ Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349,87, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tutur Mahfud Md.
Poin kedua keputusan dari hasil rapat, kata dia, adalah kesepahaman terkait penyelesaian 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada APH. Menurut Mahfud Komite telah memahami bahwa sebagian laporan sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.
"Poin ketiga, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Mahfud.
Poin keempat, kata Mahfud, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ungkap dia.
Poin kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat sebesar Rp189,27 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023, terkait transaksi mencurigakan di Ditjen Bea Cukai ihwal ekspor emas, dipastikannya akan ditindaklanjuti lebih dalam.
Namun, Mahfud menekankan, pengungkapan dugaan TPA dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Oleh sebab itu, penelusuran akan dilakukan di luar yang telah mendapat proses huku..
"Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan," ucap Mahfud.
Oleh sebab itu, untuk kesepakatan poin ke enam, kata dia, Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP nilai agregat sebesar Rp 349, 87 triliun dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun
"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ucap Mahfud.
Terakhir, kesepakatan poin tujuh menurut Mahfud adalah, para anggota Komite TPPU dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh persoalan itu, termasuk transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
Sumber: cnbcindonesia
Foto: Konfrensi Pers Bersama Komite Nasional TPPU Membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan pada Senin (10/4/2023). (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)
Simak! Keputusan Lengkap Mahfud & Sri Mulyani Cs Soal Rp 349 T
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar