Breaking News

Soal Penghentian Penyidikan kasus Pemalsuan Ijazah Natalia Rusli, Begini Kata Kuasa Hukum


Soal penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Natalia Rusli sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau (SP2Lid) atas LP Nomor: LP/B/3180/VI/2021/SPKT/PMJ tertanggal 21 Juni 2021 jadi bukti ijazah sarjana hukum Natalia asli.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta mengatakan, kliennya memang pernah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan ijazah palsu.

“Kasus itu sudah dilakukan gelar perkara dari Bareskrim Polri, Karowasidik Mabes Polri, dan penyidik Polres Metro Tangerang Kota,” kata Farlin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/4).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan tindak pidana pembuatan ijazah palsu Natalia Rusli. Oleh karena itu, Farlin menegaskan ijazah Natalia Rusli sebagai Sarjana Hukum Universitas Timbul Nusantara – IBEK (Utira IBEK) asli.

“Bu Natalia Ruslia memang kuliah, ujian sampai skripsi dan keluarlah ijazah itu berikut IPK-nya dia,” tegasnya seperti dikutip.

Menurutnya, kliennya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena ijazahnya tidak terdafat di Kementerian Pendidikan Tinggi (Mendikti). Setelah diselidiki penyidik kepolisian, ternyata dari pihak Utira IBEK ada kesalahan, yaitu tidak mendaftarkan mahasiswa angkatan 2014 ke Kemendikti.

“Jadi di angkatan itu tidak hanya fakultas hukum saja, tapi seluruh mahasiswa di angkatan tersebut di Kemendikti. Artinya, ijazah dari bu Natali Rusli adalah asli alias resmi,” tutupnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli
Soal Penghentian Penyidikan kasus Pemalsuan Ijazah Natalia Rusli, Begini Kata Kuasa Hukum Soal Penghentian Penyidikan kasus Pemalsuan Ijazah Natalia Rusli, Begini Kata Kuasa Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar