Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Harus Mundur dari Menkeu
Kasus transaksi janggal senilai RP 349 triliun di Kemenkeu dinilai sudah terang benderang setelah Wamenkeu menyatakan tidak ada perbedaan data dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, kasus data transaksi janggal sudah mengarah pada tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kata Jamiluddin, secara politis, kasus itu merusak reputasi dan citra Kemenkeu. Akibatnya, kepercayaan publik ke Kemenkeu akan menurun drastis.
Pandangan Jamiluddin, kalau publik sudah tidak percaya kepada suatu lembaga, maka pemimpinnya idealnya mengambil alih tanggung jawab.
"Dalam negara demokrasi, tanggung jawab pemimpin itu diwujudkan dengan mengundurkan diri," demikian kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/4).
Jamiluddin berpendapat, sewajarnya Menteri Keuangan mengambil tanggung jawab atas terungkapnya transaksi janggal ratusan triliun itu.
"Karena itu, Menteri Keuangan akan dinilai bertanggung jawab bila secara terbuka menyatakan mengundurkan diri," jelas Jamiluddin.
Transaksi janggal yang disampaikan oleh Mahfud MD dibantah oleh Menkeu Sri Mulyani. Namun belakangan, Wamenkeu menyatakan bahwa data yang diungkapkan Mahfud MD dan bersumber dari PPATK tidak ada perbedaan data.
Sumber: rmol
Foto: Menkeu Sri Mulyani/Net
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Harus Mundur dari Menkeu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar