Warga Penerima Bansos Beras di Karawang Dipungli, Wajib Bayar Rp 10 Ribu
Sekretaris Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPC Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menduga Program bantuan sosial (bansos) dalam bentuk pangan, khususnya beras 10 kg yang disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pasalnya, seluruh masyarakat desa se-kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang sebagai penerima dari program bansos beras 10 kg tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT dimintai uang kebijakan oleh oknum aparat desa beserta oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebesar Rp10 ribu per KPM.
“Ya dipatok, saya sudah survei dan investigasi setiap desa Keluarga Penerima Manfaat diminta uang kebijakan sama Rp10 ribu,” kata Wawan Setiawan Sekretaris Ormas GMPI Kecamatan Tirtajaya, Sabtu (29/04/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa menurutnya, uang kebijakan yang diminta oleh oknum aparat desa beserta oknum PSM se-Kecamatan Tirtajaya itu melanggar aturan serta terindikasi pungutan liar dan tidak ada aturan dari pemerintah yang mengatur uang kebijakan tersebut.
“Kalau menurut saya itu jelas bisa membebankan dan merugikan masyarakat, beras bantuan dari pemerintah atau dari Kemensos yang sudah sampai ke tangan warga masa harus dipinta uang kebijakan, emang ada aturan dari pemerintahnya, jika dihitung uang 10ribu per KPM satu desanya berapa ratus KPM, lalu jika satu kecamatan berapa KPM serta berapa jumlah uang terkumpul dan diperuntukan untuk apa uang tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Wawan juga menegaskan bahwa sebagai Organisasi Masyarakat yang menjalankan tugasnya untuk kontrol sosial tentunya akan menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat (KPM) yang diminta uang kebijakan sebesar Rp10 ribu oleh oknum tersebut.
“Tentunya saya sebagai ormas di Kecamatan Tirtajaya tidak akan tinggal diam, saya akan mengadukan persoalan ini kepada tim saber pungli Kabupaten Karawang agar semua oknum-oknum yang meminta uang kebijakan itu dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kemudian hal itu juga dibenarkan oleh warga di salah satu desa di Kecamatan Tirtajaya yang berinisial MH dan SR bahwa mereka saat menerima bantuan beras 10 kg itu diminta uang sebesar Rp10 ribu.
“Nya, betul kami menerima bantuan beras 10 kg itu dan diminta uang 10ribu,” kata MH dan SR.
Sementara itu, Karyadi sebagai Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Tirtajaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa menepis terkait adanya pungutan uang kebijakan sebesar Rp10 ribu yang diminta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial (Bansos) bentuk Beras 10 kg. Bahkan dirinya juga sudah menghimbau kepada seluruh anggota PSM se-Kecamatan Tirtajaya untuk tidak memungut dana dengan alasan apapun.
“Oleh siapa dimintanya, terus desa mana yang dipinta.
Saya tidak pernah mengintruksikan pemungutan dan tidak pernah menerima uang pungutan. Bahkan sudah diwanti-wanti kepada anggota PSM jangan pernah memungut dana dengan dalih apa pun,” ujarnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Beras Bantuan Sosial (Bansos) di Karawang/Net
Warga Penerima Bansos Beras di Karawang Dipungli, Wajib Bayar Rp 10 Ribu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar