Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS Ditangkap Saat Pesta Narkoba
HA (59), anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat pesta sabu.
Diketahui, HA merupakan legislator dari Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS). HA ditangkap bersama seorang warga berinisial A (57), di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Di lokasi, kami amankan barang bukti satu saset sabu, alat hisap, dan bong,” ujar Erwin melalui pernyataan persnya, Kamis (9/5/2023).
Pengembangan perkara: Polres Sidrap saat ini menyatakan, masih menelusuri asal muasal sabu atau siapa bandar sabunya.
Sementara itu, lanjut Erwin HA dan A menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HA dan A disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan sabu, sebagaimana tertera dalam Pasal 127 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Dalam perkara ini, atas ancaman pidana tersebut, HA dan A terancam hukuman 4 tahun penjara atau lebih,” ujarnya.
Sumber: asumsi
Foto: Seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Satreskoba Polres Sidrap, karena mengkonsumsi dan memiliki sabu. Foto/iNews TV/Erwin Eka Pratama
Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar