Dari Australia, Denny Indrayana Bicara Alasan Sebar Rumor Putusan MK
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya buka suara terkait pernyataannya
yang mengaku mendengar informasi dari sumbernya bahwa Mahkamah Konstitusi
atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup. Denny
Indrayana memberi penjelasan langsung dari Melbourne, Australia.
"Saya sedang di Portalington, Melbourne, Australia. Sekarang dingin, angin,
dan waktunya bagus untuk memancing," kata Denny Indrayana seperti dalam
video yang diterima detikcom, Senin (29/5/2023).
Denny lalu membahas terkait cuitannya yang beberapa hari ini ramai direspons
oleh berbagai pihak, termasuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia pun memberi penjelasan atas
cuitannya itu.
"Saya mengamati perkembangan berita di Tanah Air, setelah kemarin saya
mentweet ada informasi bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu
menjadi proporsional tertutup kembali. Dan informasi itu direspons oleh
berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Prof Muhammad
Mahfud Md," ucapnya.
Denny menegaskan dirinya sengaja melepas rumor itu agar keputusan MK ini
menjadi perhatian publik. Dia juga menyebut itu sebagai bentuk transparansi,
advokasi, dan pengawalan terhadap putusan MK.
"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem
pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui
publik, ini bentuk transparasnsi, ini bentuk adovokasi piublik, pengawalan
terhadpa putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Selain itu, Denny juga mengungkap keadilan di Tanah Air tidak akan terwujud
jika persoalan tidak menjadi viral. Dia menyebut MK juga akan melanggar
prinsip dasar open legal policy jika pada akhirnya nanti memutuskan pemilu
digelar dengan sistem tertutup.
"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian
publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita
perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke
sosial media. Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem
proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal
policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu
adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," jelasnya.
"Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan
mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, sekarang para bacaleg
sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini
diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak
menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi,
nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput,"
lanjutnya.
Atas dasar itu lah, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi,
pencegahan, dan preemptif atas putusan MK. Dia mengaku khawatir MK dijadikan
alat pemenangan Pemilu 2024. "Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya
kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu,"
imbuhnya.
Lebih jauh, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang
memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK. Dia menyebut MK
saat ini berpotensi diganggu oleh kepentingan politik.
"Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi
jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ada
dasar hukum yang kokoh di sana. Pada saat dikatakan supaya independensi KPK
makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR,
maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk
pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan melakukan fit and proper test juga
DPR periode sekarang," tegasnya.
"Maka langkah yang tidak ada yuridis konstitusional itu menunjukkan ada
kepentingan-kepentingan politik yang menginfiltrasi kepada MK. Karena itu
kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke
wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan
kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," tutur
dia.
Pernyataan Denny Indrayana
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan
MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional
tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan
pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu
legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda
gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding
3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dari mana informasi itu didapat Denny?
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti
bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba:
otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Mahfud Tegaskan Belum Ada Putusan
Sementara itu, Mahfud Md mengatakan dirinya sudah bertanya ke Mahkamah
Konstitusi (MK) soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan
mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK
menyatakan putusan belum diketok.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi
memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis
orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu
dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan
besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam
banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," ujar Mahfud
dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin
(29/5).
Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi
penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh
KPU.
"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin
dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah
terbuka atau tertutup," kata dia.
@dennyindrayana99 Informasi soal bagaimana putusan MK terkait Sistem Pileg Terbuka atau Tertutup sudah banyak dibahas di berbagai forum. Diskusi televisi, WA grup dll. Lalu saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan. Jangan pula dugaan "pencopetan" Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, melalui PK di MA, menjadi kenyataan. Bukan hanya merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita. Salam Integritas, Denny Indrayana #pemilu2024 #dennyindrayana ♬ suara asli - Denny Indrayana
Sumber:
detik
Foto: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana/Net
Dari Australia, Denny Indrayana Bicara Alasan Sebar Rumor Putusan MK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar