Breaking News

Dari Australia, Denny Indrayana Bicara Alasan Sebar Rumor Putusan MK


Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya buka suara terkait pernyataannya yang mengaku mendengar informasi dari sumbernya bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup. Denny Indrayana memberi penjelasan langsung dari Melbourne, Australia.

"Saya sedang di Portalington, Melbourne, Australia. Sekarang dingin, angin, dan waktunya bagus untuk memancing," kata Denny Indrayana seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (29/5/2023).

Denny lalu membahas terkait cuitannya yang beberapa hari ini ramai direspons oleh berbagai pihak, termasuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia pun memberi penjelasan atas cuitannya itu.

"Saya mengamati perkembangan berita di Tanah Air, setelah kemarin saya mentweet ada informasi bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali. Dan informasi itu direspons oleh berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Prof Muhammad Mahfud Md," ucapnya.

Denny menegaskan dirinya sengaja melepas rumor itu agar keputusan MK ini menjadi perhatian publik. Dia juga menyebut itu sebagai bentuk transparansi, advokasi, dan pengawalan terhadap putusan MK.

"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparasnsi, ini bentuk adovokasi piublik, pengawalan terhadpa putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Selain itu, Denny juga mengungkap keadilan di Tanah Air tidak akan terwujud jika persoalan tidak menjadi viral. Dia menyebut MK juga akan melanggar prinsip dasar open legal policy jika pada akhirnya nanti memutuskan pemilu digelar dengan sistem tertutup.

"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media. Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," jelasnya.

"Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," lanjutnya.

Atas dasar itu lah, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemptif atas putusan MK. Dia mengaku khawatir MK dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024. "Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," imbuhnya.

Lebih jauh, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK. Dia menyebut MK saat ini berpotensi diganggu oleh kepentingan politik.

"Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ada dasar hukum yang kokoh di sana. Pada saat dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR, maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang," tegasnya.

"Maka langkah yang tidak ada yuridis konstitusional itu menunjukkan ada kepentingan-kepentingan politik yang menginfiltrasi kepada MK. Karena itu kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," tutur dia.

Pernyataan Denny Indrayana

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Dari mana informasi itu didapat Denny?

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Mahfud Tegaskan Belum Ada Putusan

Sementara itu, Mahfud Md mengatakan dirinya sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," ujar Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.

"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata dia.
@dennyindrayana99 Informasi soal bagaimana putusan MK terkait Sistem Pileg Terbuka atau Tertutup sudah banyak dibahas di berbagai forum. Diskusi televisi, WA grup dll. Lalu saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan. Jangan pula dugaan "pencopetan" Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, melalui PK di MA, menjadi kenyataan. Bukan hanya merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita. Salam Integritas, Denny Indrayana #pemilu2024 #dennyindrayana ♬ suara asli - Denny Indrayana
Sumber: detik
Foto: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana/Net
Dari Australia, Denny Indrayana Bicara Alasan Sebar Rumor Putusan MK Dari Australia, Denny Indrayana Bicara Alasan Sebar Rumor Putusan MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar