Dilarang Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah Tahfiz Al-Qur'an
Sungguh di luar nalar aksi 3 santri di Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini. Hanya karena dilarang keluar asrama, mereka nekat membakar sekolahnya sendiri.
Insiden pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia terjadi di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar. Sekolah tersebut sudah 3 kali terbakar dalam sebulan dimana dalangnya adalah ketiga tersangka yang sudah merencanakan aksi pembakaran itu.
Awalnya ketiga tersangka membakar dapur sekolah pada Selasa (9/5). Insiden saat itu tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar usai api cepat dipadamkan.
Adalah MH (17), MF (16) dan MA (17) inisial dari ketiga santri yang terlibat pembakaran sekolah itu. Mereka terbukti secara sengaja membakar sekolahnya.
"3 orang ini adalah santri dari Sekolah Tahfidzul Qur'an," sebut Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023) seperti dikutip detikJabar dari detikSulsel.
Para tersangka kemudian kembali melakukan hal yang sama pada Rabu (17/5/2023). Ketiganya menyasar ruang tengah sekolah.
"Tanggal 9 Mei ini pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api, dan kalau kejadian pada tanggal 17 Mei ini tersangka menuangkan bensin di meja," terangnya.
Terakhir, ketiga santri membakar sekolahnya pada Kamis (18/5/2023). Insiden ini menimbulkan dampak yang besar hingga api membakar lantai 4 sekolah.
Total ada 11 penghuni dievakuasi dalam insiden itu dan tidak menimbulkan korban jiwa. Dari penyelidikan kepolisian, kebakaran itu dipicu dari api puntung rokok salah satu tersangka.
"Di lantai 4 salah satu dari pada pelaku ini merokok, kemudian membuang puntung rokok tersebut di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan puntung rokok tersebut menyala sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran," jelasnya.
Ketiga santri ini berdalih sudah merasa jenuh karena dilarang keluar. "Karena rasa jenuh, karena tidak diperbolehkan untuk keluar," ungkap Ngajib
Para pelaku ini sudah belajar selama 2 tahun di tempat tersebut. Mereka merupakan santri asal Kota Makassar.
"Dari Kecamatan Manggala, Tamalanrea, Rappocini, sudah 2 tahunan lebih tinggal di situ," sebutnya.
Ketiga pelaku berbagi peran melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku MH membakar sapu ijuk hingga digunakan oleh MA untuk membakar dapur.
"Kemudian yang kedua saudara MF ini membeli bensin bersama saudara MH untuk digunakan membakar sekolah tersebut," urai Ngajib.
Sementara pelaku MA membakar dapur dan meja depan pintu masuk di lantai 3 sekolah. MA membakar menggunakan bensin.
"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada 3 pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut," terangnya.
Ngajib menuturkan ketiga santri itu kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"3 pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang," jelas Ngajib.
Sumber: detik
Foto: Sekolah Tahfidzul Qur'an (STQ) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kebakaran. (Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel)
Dilarang Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah Tahfiz Al-Qur'an
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar