Heboh Pengakuan Karyawan Disekap Karena Bongkar Penggelapan Pajak: 9 Barang Bukti Saya Ditolak dan Diganti
Pengguna media sosial kembali dihebohkan oleh pengakuan karyawan disekap
karena bongkar penggelapan pajak oleh perusahaannya.
Terdapat dua postingan video, di mana video pertama yang diposting pada 4
April 2023 menampilkan pengakuan dari sosok yang mengaku bernama Rico
Pujianto.
Rico Pujianto mengaku jika dirinya sebelumnya bekerja di PT Pratama Prima
Bajatama sebagai selesmen.
Dalam pengakuannya pada bulan Oktober 2020 dirinya mengalami penganiayaan
dan penyekapan yang dilakukan oleh bapak Deddy Setiawan selaku pemilik
perusahaan.
Menurut Rico, dirinya di sekap karena dianggap akan membongkar penggelapan
pajak yang dilakukan oleh perusahaannya.
Setelah kasus ini bergulir, Rico menjelaskan bahwa terdapat oknum kepolisian
menolak 9 barang bukti yang diajukannya dan menganti dengan barang bukti
palsu yang diajukan oleh PT Pratama Prima Bajatama.
Dalam penyekapan tersebut, Riko mengakui jika dirinya diminta untuk membuat
surat pernyataan penggelapan barang dengan jumlah lebih 800 juta rupiah.
Tak hanya itu, Rico juga mengatakan jika dirinya dikriminalisasi dan
ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan kasusnya telah P21.
Masih dengan Rico, dijadikannya dirinya seagai tersangka tak lepas dari
keterlibatan orang dalam dari oknum peyidik Polda Metro Jaya.
“Dia dengan sengaja ingin menolak 9 barang bukti yang saya berikan, meskipun
barang bukti itu sesuai dengan fakta dan relevan,” papar Rico.
Selain itu menurut Rico dirinya dijadikan tersangka atas penggelapan dalam
jabatan sesuai pasal 374, di mana pasal ini berbunyi, ‘Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun’.
Sedangkan menurut Rico saat itu dirinya sudah tidak bekerja atau kontraknya
telah habis di PT Pratama Prima Bajatama berdasarkan PKWT atau perjanjian
kerja waktu tertentu yang masa berlakuknya telah habis pada Juli 2020.
“Karena barang bukti yang saya ajukan ditolak sehingga kasus ini tidak
sesuai dengan fakta,” papar Rico dalam video yang diunggah di akun twitter
@dhemit_is_back.
“Saya dijadikan tersangka berdasarkan 18 invoice rekayasa, serta tidak
melakukan BAP terhadap saksi fakta yang bernama Mellisa, justu melakukan BAP
terhadap saksi palsu yang tidak mengerti sama sekali tentang tagihan setoran
non PPn,” tambah Rico.
Rico juga menjelaskan bahwa dirinya siap menjalani P21 hingga proses
persidangan namun dengan 9 barang bukti yang diajukannya dan tolak oleh
penyidik serta bukan menggunakan barang bukti dan keterangan palsu dari
pihak pelapor.
Saya Upload 4 April tenyata kasus ini malah sampai di P21 apakah benar penghapusan BB dari pihak penyidik?klau bnr itu Brati susahnya mencari keadilan di negeri ini,Kapolri @ListyoSigitP dengarkan rakyat bapak minta bantuan keadilan
— dhemit_is_back (@dhemit_is_back) May 16, 2023
CC : @Poldametrojaya_
Ijin bantuan RTL kawan https://t.co/8mZxi2ZmhW pic.twitter.com/9xY7ZVvnJk
Sumber:
disway
Foto: Pengguna media sosial kembali dihebohkan oleh pengakuan karyawan
disekap karena bongkar penggelapan pajak oleh perusahaannya. -tangkapan
layar twitter@dhemit_is_back -
Heboh Pengakuan Karyawan Disekap Karena Bongkar Penggelapan Pajak: 9 Barang Bukti Saya Ditolak dan Diganti
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar