Breaking News

Jabatan Firli cs Jadi 5 Tahun, Eks Penyidik: Potensi Jadi Alat Politik 2024


Masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK kini diperpanjang hingga 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Keputusan itu dinilai penuh dengan muatan kepentingan politik.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan gugatan Nurul Gufron di MK sarat dengan kepentingan pribadi. Terlebih, gugatan perubahan masa jabatan dilakukan tidak dari awal pengajuan gugatan.

"Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 Tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya, termasuk Firli Bahuri," kata Praswad saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

"Terlebih permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut," tambahnya.

Eks penyidik KPK ini mengatakan pertimbangan masa jabatan komisoner KPK menjadi lima tahun yang digunakan oleh hakim MK juga tidak selaras dengan pertimbangan putusan yang dibacakan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Pimpinan KPK periode selanjutnya seharusnya dipilih oleh Presiden dan Anggota DPR pada periode 2024-2029.

Menurut Praswad, jika MK bersikeras menjalankan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli dkk, proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama, yaitu periode 2019-2024.

"Karena pemilihan komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024, sedangkan anggota DPR periode 2019-2024 baru akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Artinya, esensi dari pertimbangan tidak dapat diterapkan," katanya.

Praswad juga menilai keputusan MK itu rawan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Dia mengatakan keputusan MK itu secara tidak langsung akan menyeret KPK dalam kepentingan politik tertentu.

"Melalui keanehan proses pengajuan dan argumentasi yang seakan dipaksakan, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik. Terlebih, apabila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024," jelas Praswad.

Dia mengingatkan untuk tidak menjadikan KPK sebagai alat politik. Menurutnya, membawa KPK ke dalam kepentingan politik seperti membunuh anak kandung reformasi.

"Menyeret KPK ke dalam kepentingan politik menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah Indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi," katanya.

Praswad menambahkan, pihaknya mendesak keputusan MK tidak diterapkan dalam kepemimpinan KPK di bawah Firli dkk.

"Putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini. Selain itu, jangan sampai periode ini menjadi contoh buruk penggunaan lembaga antikorupsi untuk kepentingan pribadi mempertahankan posisi dan memperpanjang masa jabatan, bukan semata-mata dipergunakan untuk kepentingan publik," tutur Praswad.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," tegasnya.

Sumber: detik
Foto: Eks penyidik KPK Praswad Nugraha (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jabatan Firli cs Jadi 5 Tahun, Eks Penyidik: Potensi Jadi Alat Politik 2024 Jabatan Firli cs Jadi 5 Tahun, Eks Penyidik: Potensi Jadi Alat Politik 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar