Breaking News

Johnny G Plate, Menteri Kelima Jokowi yang Terjerat Korupsi


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4 G paket 12 3 4 dan 5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan hanya Menkominfo Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi. Total, terdapat lima menteri era Jokowi yang terjerat korupsi, salah satunya Johnny G Plate. Selain Johnny G Plate, berikut menteri Jokowi lain yang tejerat kasus korupsi.

Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia terjerat perkara korupsi yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam telah diputus bersalah terbukti menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.

Imam Nahrawi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Idrus. Hukuman Idrus sempat ditambah pada tingkat banding menjadi lima tahun penjara.

Namun, pada tingkat kasasi hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu dikurangi menjadi dua tahun. Politikus Partai Golkar itu kini telah bebas sejak 11 September 2020, dari Lapas Cipinang.

Juliari Peter Batubara

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di KPK. Juliari terbukti menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu dilakukan Juliari dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat dalam kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada para eksportir. Politikus Partai Gerindra itu menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari perusahaan pengekspor benih lobster.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Edhy lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Serta pencabutan hak politik usai menjalani pidana badan selama tiga tahun.

Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi.

Sumber: jawapos
Foto: Menteri Jokowi yang Terjerat Korupsi/Net
Johnny G Plate, Menteri Kelima Jokowi yang Terjerat Korupsi Johnny G Plate, Menteri Kelima Jokowi yang Terjerat Korupsi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar