Kejagung Tak Kunjung Tersangkakan Johnny Plate dan Adiknya, MAKI Bakal Gugat
Kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, akan segera memasuki persidangan usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap 3 dari 5 orang tersangka. Salah satunya eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.
Namun hingga kini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate masih berstatus sebagai saksi, padahal nama mereka sering disebut-sebut dalam kasus ini.
“Mereka masih sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Inilah.com di Jakarta, Kamis (11/5/2023). Namun ia enggan menjawab soal seberapa besar kemungkinan mereka menjadi tersangka.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman menduga Kejagung takut terseret dalam perkara politik bila menetapkan Menteri Johnny sebagai tersangka. “Jadi kalau melibatkan yang lebih atas, nanti dikira politik, menghantam orang,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ia menyebut Kejagung belum bekerja maksimal, masih tebang pilih dalam mengungkap kasus ini. Boyamin mendesak agar Kejagung jangan ragu dan takut dalam bertindak. “Belum maksimal karena menurut saya masih ada pihak lain yang jabatannya lebih tinggi belum dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Boyamin mengatakan, jika masih terkatung-katung seperti ini bukan tidak mungkin ia akan melayangkan gugatan demi bisa menguak kasus korupsi ini sampai tuntas. “Saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang mestinya terlibat tapi belum dijadikan tersangka,” tandasnya.
Kejagung Garap 3 Saksi Baru
Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang direktur utama perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga orang saksi yang diperiksa yaitu SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut, dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pada Selasa (2/5/2023) lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya untuk tersangka Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto yang dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung serta tersangka Galumbang Menak dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, Penuntut Umum melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan penahanan Galumbang Menak dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan Keterlibatan Johnny dan Adiknya
Dugaan keterlibatan Menteri Johnny berangkat dari berkas pemeriksaan eks Dirut BAKTI, Anang, Dalam berkas, Johnny disebut mendapatkan Rp500 juta yang disetorkan setiap bulannya di hari Rabu.
Dalam berkas itu, Anang mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan Johnny. Permintaan itu awalnya walnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Johnny, Happy Endah Palupy.
Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021. Untuk menyanggupi permintaan, Anang sempat bertemu dengan Irwan, bos PT Solitech Media Sinergy yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama pada 2021. Anang meminta Irwan untuk membantunya mengadakan Rp 500 juta demi disetorkan ke Plate.
Sementara itu, pada Maret 2023, pihak Kejagung mengumumkan bahwa adik Johnny, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.
“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa aliran dana ke kantong GAP tak lepas dari peran serta Johnny selaku Menteri Kominfo. “Terkait dengan posisi adiknya, sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (GAP). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini,” lanjut Kuntadi.
Akan tetapi pihak Kejagung enggan membeberkan apa peran dari Gregorius, mengingat ia tidak memiliki jabatan atau ikatan hukum dengan instansi Kominfo. “Ya beliau adiknya dari bapak Johnny Plate, dan hubungannya ya kita sedang dalami makanya kenapa bisa terkait dengan ini,” sebut dia.
Sumber: inilah
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net
Kejagung Tak Kunjung Tersangkakan Johnny Plate dan Adiknya, MAKI Bakal Gugat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar