KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono saat menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sementara ini, KPK baru menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono setelah dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditingkatkan di tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Sementara ini kan baru menyangkut masalah Gratifikasi yang baru terungkap," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Alex menjelaskan, jika adanya ketidaksesuaian dalam menentukan besaran bea ekspor atau impor, maka dipastikan ada kerugian keuangan negara.
"Kalau bea cukai misalnya apakah yang bersangkutan (Andhi Pramono) ketika menentukan besaran bea masuk itu tidak sesuai ketentuan, pasti ada kerugian negara di sana. Tetapi itu tentu menjadi ya teman-teman penyidik yang akan lebih mendalami," kata Alex.
Selain itu, Alex memastikan, tim penyidik juga akan mendalami soal dugaan keterkaitan kasus Andhi Pramono dengan importasi emas.
"Jadi apakah terkait dengan importasi emas atau tidak, tentu nanti akan didalami di dalam proses penyidikan ya," terang Alex.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan.
"Jadi di ekspor impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor tersebut. Ya di situ lah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi. Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/5).
Asep memberikan contoh, ketika sebuah perusahaan melakukan ekspor atau impor, seharusnya dikenakan bea dengan angka 10. Akan tetapi, dengan berbagai macam cara dilakukan oleh Andhi Pramono, maka beanya hanya menjadi 5. "Seperti-seperti itu, di situ modus operandinya," pungkas Asep.
Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan data awal yang telah dimiliki tim penyidik, Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.
"Pertanyaannya, berapa gratifikasinya? miliaran, bahkan puluhan miliar (rupiah)" kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/5).
Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga menjadi tersangka setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono/RMOL
KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar