Breaking News

KPK Dalami Perusahaan yang Pakai Jasa Konsultan Pajak Rafael Alun


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami soal perusahaan konsultan pajak milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diduga hanya kamuflase untuk menampung gratifikasi dan suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tim penyidik akan mendalami perusahaan-perusahaan apa saja yang menjadi pasien kantor konsultan pajak milik Rafael.

"Menjadi fokus dari teman-teman penyidik, ya akan didalami, perusahaan apa saja yang menggunakan kantor konsultan yang dikendalikan saudara RAT," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Alex menilai, dalam perkara dugaan gratifikasi oleh Rafael terdapat conflict of interest (COI) atau konflik kepentingan. Di mana, seorang petugas pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.

"Ya itu kan jelas ada COI. Ada aturan, ya nggak boleh, ya sebetulnya gitu kan, nggak boleh seorang pegawai pajak kemudian dia juga bertindak sebagai konsultan, meskipun mungkin di dalam operasionalnya, dia tidak secara langsung terlibat di dalam pengurusan kantor konsultan pajak itu," kata Alex.

Alex mengaku, terdapat perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, yang di dalamnya terdapat nama Rafael, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Padahal menurut Alex, Ditjen Pajak maupun di Kemenkeu telah mengatur bahwa seorang pegawai pajak tidak boleh merangkap sebagai konsultan pajak, karena akan menimbulkan benturan kepentingan.

"Nah ini kalau perusahaan mana saja, tentu nanti akan kita dalami, tapi yang penting lagi itu tadi, apakah kantor konsultan itu bekerja profesional atau hanya sebatas kamuflase untuk menerima atau menampung gratifikasi-gratifikasi dari wajib pajak yang berurusan dengan RAT, tentu akan di dalami itu ya," pungkas Alex.

KPK secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih pada Senin (3/4). Dalam perkara gratifikasi, Rafael saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Sebagai bukti permulaan awal ini, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Dalam penyidikan ini, KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain, dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Selanjutnya pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Kelima orang yang dicegah itu, yakni Ernie Meike Torondek selaku istri tersangka Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim. 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5)/RMOL
KPK Dalami Perusahaan yang Pakai Jasa Konsultan Pajak Rafael Alun KPK Dalami Perusahaan yang Pakai Jasa Konsultan Pajak Rafael Alun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar