Breaking News

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi!


Ayah Mario Dandy, Rafel Alun Trisambodo resmi jadi tersangka untuk kedua kalinya.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," terang Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.

Lanjut Ali, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," papar Ali Fikri, dilansir dari PMJ NEWS.

Adapun pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tandasnya.

KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2023.

"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.

Ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.

Sumber: disway
Foto: Rafel Alun Trisambodo/Net
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi! KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar